TANGERANG – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait parkir dan Bus Rapid Transit (BRT) yang dikelola PT Tangerang Nusantara Global (TNG) pada 2021 merugi hingga Rp6.010.743.501,00.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto meminta PT TNG untuk segera mengevaluasi program-program yang dijalankannya, sehingga dapat meminimalisir kerugian.
“Namanya pelayanan publik ini bersubsidi dari APBD, tapi kalo kajian dari BPK bahwa PT TNG merugi, maka harus ada pengawasan yang lebih maksimal,” kata Turidi, saat dikonfirmasi Beritatangerang.id, Senin (18/7/2022).
“PT TNG harus bisa mengevaluasi program-program yang dijalankan agar dapat meminimalisir kerugian tersebut,” imbuhnya.
Selain itu menurut Turidi, perlu adanya pengawasan yang lebih maksimal lagi terhadap operator yang menjalankan perusahaan transportasi milik pemerintah daerah tersebut. Pengawasan seperti kontrol terhadap jam operasional dalam melayani masyarakat, sehingga benar-benar akurasinya jelas.
“Perusahaan daerah ini juga sudah kita tekankan bagaimana perusahaan ini menghasilkan profit oriented walaupun menjalankan pelayanan terhadap masyarakat. Minimal tidak merugi,” tegasnya.
Diketahui, penerimaan pendapatan parkir dan BRT merupakan sumber pendapatan yang memberikan kontribusi terhadap laba PT TNG dan perhitungan deviden yang dibayarkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Namun, berdasarkan laporan keuangan audit PT TNG tahun 2019, 2020, dan 2021 diketahui bahwa PT TNG mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp2,2 Miliar, Rp1,1 Miliar, dan Rp6 Miliar. Sehingga PT TNG tidak memberikan deviden kepada Pemkot Tangerang. (Hmi)