TANGERANG – pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial AA alias Ipin (21),yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Benda. Pencuri motor ini menggunakan senjata api (senpi) rakitan saat melaksanakan aksinya. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial F (DPO) karena berhasil kabur.
Pelaku curanmor ini berhasil ditangkap di kawasan Area Parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (07/05) sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat.
Kapolsek Benda, AKP Rokmatulloh didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan, sebelumnya Tim Opsnal Polsek Benda dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian mendapatkan informasi bahwa ada dua orang diduga baru melakukan curanmor di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
“Atas laporan masyarakat tersebut, tim langsung melakukan patroli di wilayah. Kemudian saat anggota melintas TKP terlihat satu pelaku yang dicurigai tengah mengendarai motor jenis Honda Beat milik korban,” kata Rokmatulloh, Jumat (09/05)
Tak mau kehilangan jejak, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya satu orang terduga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Neglasari. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
“Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku bernama AA (21), polisi menemukan 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 7 (tujuh) butir amunisi ukuran 9mm, empat kunci leter dengan 32 mata kunci,” ungkap Rokmatulloh.
Saat diinterogasi, pelaku AA bersama rekannya F (DPO) telah melakukan pencurian satu unit motor jenis Honda Beat di Jalan Husein Sastranegara. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 26 kali dengan rincian 11 kali di wilayah kecamatan Tangerang, 8 kali di wilayah Cipondoh dan 7 kali di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang kami tangkap, petugas mendapatkan 4 (empat) unit motor merk Honda matic lainnya. Kendaraan tersebut merupakan hasil curanmor,” terang Rokmatulloh.
Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara terhadap rekan pelaku (DPO) masih dilakukan pengejaran.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api,” tukas Rokmatulloh. (*/tam)


















