Hasjantama-Djafarudin-2

    Pelanggar Perda di Kabupaten Tangerang Disidang

    Suasana sidang tipiring oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang

    TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kepada para pelanggar peraturan daerah (Perda) di wilayah setempat.

    Tercatat sebanyak 10 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar disidang di aula Praja 1, gedung Satpol PP Kabupaten Tangerang. Sidang tersebut dalam rangka mengimplementasikan program penegakkan Perda Kabupaten Tangerang.

    “Sidang ini diikuti 10 PKL yang jualan di sembarang tempat. Pedagang ini juga sebelumnya sudah mendapat surat panggilan sidang. Semoga dengan sidang ini dapat memberikan efek jera kepada para pedagang yang melanggar Perda,” ungkap TB Muh. Waisulkurni, Kepala bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Jumat (26/8/2022).

    Lanjut dia, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan penegakan Perda di wilayah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi Perda khususnya di Kabupaten Tangerang.

    Terpisah, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Abdul Fattah Danikawan mengatakan, para pedagang yang mengikuti sidang ini sebelumnya berjualan di bahu jalan. Tindakan tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

    “Mereka melanggar Perda nomor 8 tahun 2015 dan Perda nomor 20 tahun 2004,” terangnya.

    Adapun proses pelaksanaan sidang dilakukan secara virtual melalui zoom meeting. Selain dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga turut hadir menyaksikan sidang tersebut. (Hmi)