Pelarangan Mudik Diperpanjang, Bandara Soetta Tetap Layani Penumpang

FOTO: Suasana mudik lebaran 2020 lalu di Bandara Soetta (ist)

TANGERANG – Satgas Covid-19 resmi mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dalam upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.

Dalam addendum tersebut, pemerintah memperpanjang larangan mudik bagi masyarakat mulai 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 mendatang.

Terkait hal itu, pihak Angkasa Pura II selaku operator Bandara Soekarno Hatta Tangerang menyatakan bakal tetap berpegang pada Addendum SE Nomor 13 dan SE Nomor 13 yang dikeluarkan pemerintah terkait pelarangan mudik di musim lebaran 2021 ini.

Pernyataan itu disampaikan Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muwardi saat dihubungi Kamis (22/4/2021).

“Terkait hal itu Bandara Soetta akan tetap berpegang dan mengacu pada SE 13 dan addendum SE 13 yang dikeluarkan pemerintah melalui Satgas Covid-19,” ungkap Holik.

Holik memastikan, penumpang pesawat terbang yang telah memesan tiket untuk tanggal keberangkatan 22 April – 5 Mei 2021 akan tetap bisa terbang dengan menggunakan moda transportasi udara sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Addendum SE No 13 tahun 2021.

“Penumpang masih bisa terbang dengan maskapai yang dipesannya, meski begitu penumpang tetap harus menyesuaikan dengan peraturan yang dicantumkan dalam peraturan tersebut. Bahkan untuk tanggal 6 sampai dengan 17 Mei pun penumpang masih bisa terbang dengan memenuhi syarat di SE 13 karena sesuai dengan SE 26 Kemenhub pesawat akan tetap bisa terbang,” tandasnya.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Addendum SE Nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah, untuk perjalanan penumpang pada 22 April – 5 Mei dan 18 Mei – 24 Mei diterangkan bahwa penumpang perjalanan udara tetap bisa menjalankan perjalanan udara diwajibkan menunjukan keterangan hasil tes RT-PCR atau Rapid tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukan surat keterangan tes GeNose C19 di Bandara, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. (Hmi)