![PSX_20191015_215118](https://beritatangerang.id/wp-content/uploads/2019/10/PSX_20191015_215118.jpg)
TANGERANG (BT) – Makam Wareng di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, dibongkar paksa petugas Satpol PP Kota Tangerang, Selasa (15/10/2019). Pembongkaran paksa makam tersebut dilatarbelakangi dari hasil musyawarah yang buntu antara warga dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang atas rencana eksekusi.
Meski demikian, warga bersikeras tetap menolak pembongkaran makam tersebut. “Hasil negosiasinya deadlock,” ungkap Fakhruddin, Ketua Tim 9 yang mewakili warga Koang Jaya dalam kasus tersebut.
Dalam negosiasi itu, perwakilan warga berinteraksi dengan Camat Karawaci, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Sosial.
“Kami berupaya keras agar tanah makam seluas 2000 meter yang akan digunakan untuk pelebaran jalan ada penggantiannya. Namun, Pemkot mengabaikan perjuangan orang tua kami,” katanya.
Fakhruddin menjelaskan, Pemkot Tangerang tak setuju atas keinginan warga yang meminta untuk disediakan lahan pengganti makam.
“Pemerintah tidak memandang lagi sejarah masa lalu. Pemkot mengabaikan kuburan-kuburan orang tua kami. Mereka bersikukuh karena kami tidak punya legalitas. Sehingga memaksa penggusuran tanpa penggantian,” tegas Fakhruddin.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra Fitrahiyana mengaku, bahwa sebelum mengeksekusi mengeksekusi pihaknya sudah melayangkan surat peringatan ketiga. Terkait rencana eksekusi wakaf tersebut.
Bahkan pihaknya telah melakukan dialog dengan masyarakat guna memperoleh persetujuan bersama. Namun kata Hendra, tidak menemukan titik terang.
“Sebelum mengeksekusi, kami sudah melewati beberapa tahapan. Mulai dari tahap pertama sampai ketiga. Dialog pun sudah dilakukan. Lalu hari ini sesuai dengan rencana, kami melakukan penertiban di pemakaman Wareng,” ucapnya.
Sehingga, lanjut Agus, Makam Wareng terpaksa dibongkar. Lantaran warga tak mampu memperlihatkan legalitas pemakaman yang berdiri sejak jaman kolonial Belanda ini.
“Warga merasa bahwa ini tanah milik mereka. Kita sudah memberi kesempatan agar mereka bisa menyampaikan bukti-bukti kepemilikan dan lain sebagainya. Sampai dengan saat mereka tidak bisa membuktikan. Kami tidak bisa melakukan ganti rugi, sebab tanah ini bukan milik warga,” tandasnya. (Hmi/Dens)