Pembunuh Sadis di Tangerang Terancam 20 Tahun Penjara

    FOTO: Tersangka NJ saat digelandang petugas

    TANGERANG – Pembunuh sadis di Kampung Bayur, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, terancam hukuman 20 tahun penjara. Pelaku berinisial NJ alias JJ (23), pembunuh Kit Fo (42) ini dijerat pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    Sebelumnya, warga sekitar menduga korban yang tewas bersimbah darah dengan kondisi tergeletak ini merupakan korban pembegalan. Namun, setelah ditelusuri tim Reskrim Polsek Jatiuwung, insiden pembunuhan yang terjadi pada Kamis (19/11/2020) malam itu bermotif dendam.

    Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring menjelaskan, setelah melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. Lalu, pihaknya melakukan pengejaran bekerjasama dengan Polsek Pasar Kemis.

    “Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pasar Kemis. Dan ternyata pelaku ini mantan karyawan korban,” ungkap Kapolsek, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Jatiuwung, Senin (23/11/2020).

    Ia melanjutkan, tersangka NJ dan korbannya sudah saling mengenal selama bertahun-tahun. Hubungan keduanya retak pada 2017 hingga membuat NJ memutuskan untuk berhenti bekerja.

    “Pada 2017 korban menghilangkan motor milik tersangka. Korban sempat mengganti tapi tak sesuai. Terakhir tersangka nagih motor yang hilang itu, tapi jawaban dari korban tak memuaskan hingga tersangka sakti hati,” terangnya.

    Dan mulai saat itu pun tersangka menyimpan dendam, sehingga berniat untuk menghabisi korban. Kemudian tersangka merencanakan niatannya menghabisi korban, dengan mengatur lokasi dan waktu yang tepat serta menyiapkan alat untuk memukul korban.

    “Dari hasil otopsi korban mengalami luka bekas pukul di kepala sebanyak 9 kali. Setelah korban dipukul, motornya diambil oleh tersangka,” pungkasnya. (Hmi)