JAKARTA – Pemerintah RI menerapkan kebijakan pembebasan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan rumah tangga dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.
Keringanan biaya listrik tersebut efektif berlaku selama tiga bulan. Yakni April, Mei, dan Juni 2020.
Kebijakan tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, dalam keterangan pers virtual yang disampaikan dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3),
Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara penuh mendukung kebijakan yang diambil pemerintah tersebut. Seperti disampaikan Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.
“Kebijakan ini sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” terang Zulkifli.
Kebijakan itu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.
“Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah dan melakukan kegiatan di dalam rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas,” ungklap Zulkifli.
Pembebasan dan diskon tarif listrik, diharapkan dapat mendukung social distancing yang saat ini tengah gencar digalakan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Jadi masyarakat khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama situasi sulit ini,” tukas Zulkifli. (hms/tam)

















