Pemkot Dorong Dunia Usaha dan Masyarakat dalam Mengelola Lingkungan Hidup

    Wakil Walikota Tangerang Sachrudin (kiri), didampingi Kepala DLH Kota Tangerang Engkos Zarkasyi, pada sosialisasi peningkatan kesadaran hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Senin (15/4), di ruang Ahlakuk Karimah, gedung Puspemkot Tangerang.

    TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menggelar sosialisasi peningkatan kesadaran hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Senin (15/4), di ruang Ahlakuk Karimah, gedung Puspemkot Tangerang.

    Kegiatan yang dihadiri sekitar 250 orang tersebut, dimaksudkan untuk mengedukasi seluruh kalangan. Mulai dari unsur pemerintah, masyarakat, akademisi dan dunia usaha. Terkait pentingnya kelangsungan hidup lewat pengelolaan lingkungan.

    Wakil Walikota Tangerang Sachrudin pada acara itu mengatakan, kerjasama dalam menciptakan iklim lingkungan yang baik tidak bisa dilakukan oleh satu unsur. Namun butuh sinergitas dan kesadaran semua pihak.

    “Pengelolaan lingkungan tidak bisa dipisahkan dan hanya dilakukan oleh satu orang. Harus ada sinergitas antara pemerintah, masyarakat, akademisi dan pelaku usaha,” ungkap Sachrudin. Dikatakan, Pemkot Tangerang saat ini tengah gencar menjalankan Program Kampung Kita. Diharapkan upaya tersebut mendapat dukungan penuh dari para pelaku usaha.

    “Hadirin sekalian harus memiliki edukasi terkait lingkungan. Harus juga memahami bagaimana cara pengelolaan limbah serta kelengkapan dokumennya. Supaya tidak mencemari kampung-kampung yang sedang kita tata,” ujar Sachrudin.

    Pemkot bahkan bakal menindak tegas para pelaku usaha yang belum sadar tentang hukum terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

    Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Engkos Zarkasyi mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen memberikan edukasi terkait penegakan hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup bagi para pelaku usaha.

    “Setiap tahun kami membentuk tim pengawasan. Pada 2018 lalu, sebanyak 100 perusahaan telah kami berikan sanksi administratif berupa perbaikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),  perbaikan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Juga perbaikan izin pembuangan limbah baik cair maupun padat,” paparnya.

    Selain itu tambah Engkos, DLH mencatat 40 pengaduan terkait lingkungan pada 2018. Aduan tersebut disampaikan masyarakat lewat Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (LAKSA) yang ada pada Aplikasi Tangerang LIVE (Liveable, Investable, Visitable, dan E-City).

    “40 aduan tersebut sudah kami tangani. Jadi buat masyarakat kalau mau menyampaikan aduan atau saran, dapat sampaikan lewat Laksa. Nanti akan kami cek dan tindak lanjuti. Semoga dengan adanya sosialisasi ini, jumlah sanksi terhadap perusahaan akan berkurang,” tutup Engkos. (hms/tam)