TANGERANG – Untuk mengbiayai klaim jatuh tempo tempo, BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun. Anggaran tersebut dibayarkan kepada sejumlah rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). “Sampai hari ini. tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifnkasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang Elfanetti. Selasa (16/04).
Ia menambahkan, urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. “Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” ujar Elfanetti.
Menurutnya, setiap tanggal 15 merupakan waktu pembayaran kapitasi kepada FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal tersebut merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.
“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini terlebih dahulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Elfanetti.
Ia mengaku, bila pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang. Sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi,” harapnya.
Elfanetti meminta, supaya pihak RS kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien Jaminana Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). “Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS, agar memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi,” katanya.
Sebab hal tersebut telah diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. “Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung. Rumah sakit pun menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman.” papar Elfanetti.
Ia menginformasikan, Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan Iayanan kesehatan yang berkualitas juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan. Juga penciptaan lapangan kerja.
“Apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama,” imbuhnya. Jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, Ialu digeneralisir, Sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik.
“lnsya Allah ke depan pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki,” jelas Elfanetti. Pihaknya juga berterima kasih kepada penyedia Iayanan (provider) sekaligus mohon maaf. Serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini.
Untuk informasi. Khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Tangerang, terdapat 198 FKTP dan 51 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang dana kapitasi seta dana klaimnya telah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan setempat. Adapun totaI pembayaran yang dilakukan KC Tangerang yaitu sebesar Rp317.234.994.336 sepanjang bulan April 2019. (rls/tam)