Pemkot Dukung 3 Raperda Inisiatif

    Wakil Walikota Tangerang Sachrudin (kiri) saat membacakan pandangan pendapat terkait 3 raperda inisatif DPRD Kota Tangerang, Senin (25/6), di ruang rapat paripurna gedung Puspemkot Tangerang.

    TANGERANG – Pemkot Tangerang mendukung 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, yang diusulkan DPRD Kota Tangerang. Hal tersebut terungkap pada rapat paripurna, Senin (25/6).

    Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, mewakili Walikota Tangerang Arief R Wismansyah pada rapat tersebut menyampaikan pendapat terkait raperda otersebut. Pemkot menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas 3 buah rancangan perda yang diusulkan DPRD.

    Tiga raperda yang dimaksud adalah Penanaman Modal dan Investasi Daerah Kota Tangerang. Kedua Kesejahteraan Lanjut Usia. Kemudian terakhir Raperda Pengelolaan Toko Modern dan Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional.

    “Prakarsa dan usulan DPRD, tentu sangat baik demi kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang,” ungkap Sachrudin. Sesuai pasal 154 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,
    menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki tugas dan wewenang diantaranya membentuk Perda Kabupaten Kota bersama Bupati/Walikota.

    “Selanjutnya membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota. Serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda tersebut,” papar Sachrudin.

    Sementara itu Ketua Fraksi Golkar Kota Tangerang, Mulyadi mengatakan, Raperda Kesejahteraan Lansia bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap para lansia. Termasuk jaminan kesehatannya.

    “Sedangkan Raperda Penanaman Modal dan Investasi Daerah Kota Tangerang, merupakan program pusat yang lebih condong kepada perizinan. Tujuannya untuk leningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat,” terang Mulyadi.

    Kemudian terkait Raperda Pengelolaan Toko Modern dan Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, bertujuan untuk melindungi sejumlah pasar tradisional ada. “Perda ini nantinya mengatur tentang penataan pasar modern. Agar tidak mematikan pasar tradisional. Acuannya tetap mengikuti peraturan pusat,” tandas Mulyadi. (tam)