
TANGERANG – Pemkot Tangerang belum berhasil mewujudkan program 1000 posyandu. Hingga saat ini saja, pemkot baru berhasil membangun 485 unit posyandu. Artinya masih memiliki pekerjaan rumah mendirikan 515 bangunan posyandu.
Alasan klasik yang diungkapkan dinas terkait adalah permasalahan lahan. Sebab di wilayah tersebut tidak memiliki lahan fasos fasum. Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tangerang Sjaifuddin Z Hamadin mengungkapkan, pemkot harus melakukan terobosan untuk mencapai program tersebut.
Menurutnya, pemkot harus melakukan terobosan. Yaitu dengan membeli lahan. “Jangan lagi beralasan tidak ada lahan. Datangkan tim appraisal (penaksir) untuk menentukan harga pembebasan lahan” ujar Sjaifuddin,” Rabu (11/10).
Inovasi tersebut kata Sjaifuddin, diyakini bisa menyukseskan program 1000 posyandu. “Beberapa tahun terakhir, tidak ada pembangunan posyandu baru. Lantaran tidak ada lahan. Sehingga program tidak berlanjut,” ungkapnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang ini juga menyoriti masalah rusaknya sarana dan prasarana yang ada di posyandu. Hal tersebut dijumpainya saat mengunjungi beberapa wilayah. Di antaranya Kelurahan Cibodasari, Cibodas Baru, Periuk, Gembor dan Gerendeng.
Ia mendapati gedung posyandu yang dibangun Pemkot beberapa tahun lalu sudah mengalami kerusakan. Mulai dari gedung, pagar dan meubel. Bahkan peralatan seperti timbangan dan alat tensi kondisinya sudah tidak layak pakai.
“Di Kelurahan Gerendeng, baru ada 1 gedung posyandu. Padahal kelurahan itu terdapat 11 RW,” jelas Sjaifuddin. Karena belum memiliki gedung, akhirnya warga menggelar kegiatan di sejumlah lokasi. Seperi melakukan kegiatan di rumah pengurus RT/RW, di kantor RW, di bawah pohon atau mendirikan tenda.
“Pemkot harus serius dalam menyikapi masalah ini. Sebab ini bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang 2014-2018,” tegas Sjaifuddin.
Sedangkan Lurah Gerendeng Nasron A Mufti saat diwawancara menjelaskan, telah berupaya mencari lahan untuk dibangun gedung posyandu. “Rata-rata warga pemilik lahan, meminta harga di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” ungkap Nasron. ( hdj)