TANGERANG – Merebaknya wabah virus Corona hingga ke Indonesia, harus mendapat perhatian khusus dari seluruh pemerintah daerah. Untuk itu, Walikota Tangerang Arief R Wisminsyah diminta membuat kebijakan social distancing.
Kebijakan tersebut terapkan oleh Pemkot Surakarta, yang telah membuat kebijakan terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus Corona.
Penetapan status itu merupakan tahapan awal pelaksanaan rekomendasi World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia, soal mengintensifkan imbuan menghindari aktivitas sosial (social distancing).
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Tangerang, Andri Permana menerangkan, kebijakan social distancing bukan sesuatu berlebihan yang berlebihan. Mengingat WHO telah menetapkan kondisi darurat global terkait penyebaran Covid-19.
Baca juga : Empat Warga Banten Terinfeksi Virus Corona
Terlebih jumlah kasus Corona di Indonesia kian hari kian meningkat cepat, dengan tingkat kematian yang terbilang cukup tinggi yaitu 5,79%.
“Rekomendasi WHO soal imbauan menghindari aktivitas sosial perlu menjadi perhatian khusus. Sebab populasi penduduk Kota Tangerang cukup besar. Ditambah tingkat aktivitas masyarakatnya yang cukup tinggi,” jelas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang ini.
Selain bentuk rasa tanggung jawab melindungi masyarakat terhadap virus Corona, Pemkot Tangerang juga memiliki tanggung jawab kepada rakyat Indonesia udalam meredam pandemi global tersebut.
“Apabila Presiden Jokowi menyatakan penyebaran Corona tidak mengenal batas wilayah, maka penanganan Covid-19 ini seharusnya tidak mengenal batas kewilayahan,” tutur Andri.
Artinya, tanggung jawab nasional dalam menekan laju infeksi Corona perlu diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah, tidak terkecuali Pemkot Tangerang, melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi. (red/tam)