
TANGERANG – Terhitung sejak 2018 lalu, Pemkot Tangerang telah menerapkan tarif “nol persen” atau menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-PP) terhadap wajib pajak (WP) yang memiliki titik Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp110 juta.
Pemberlakuan tarif nol persen di Kota Tangerang ini, mulai direncanakan sejak 2017 lalu. Selanjutnya penggratian diberlakukan mulai Juni 2018. Sejak diberlakukannya aturan tersebut, hingga saat ini tercatat sekitar 78.068 WP menikmati fasilitas ini.
Pembebasan biaya PBB-PP bagi NJOP di bawah Rp110 juta, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Juga tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perwal Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB-PP.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menerangkan, Perda tersebut telah resmi ditetapkan sejak 28 Juni 2018. “Jadi masyarakat tidak perlu lagi membayar PBB di bawah seratus ribu atau warga yang memiliki lahan dan bangunan dengan NJOP kurang dari Rp110 juta,” kata Arief.
Ia berharap dengan diberlakukannya perda tersebut, akan memberi dampak positif bagi masyarakat. Khususnya warga dengan taraf perekonomian menengah ke bawah. “Kami berharap, kebijakan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi warga,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan, umumnya objek pajak yang dibebaskan pembayarannya adalah milik masyarakat kurang mampu.
“Rata-rata luas lahannya berukuram 40-60 meter persegi. Ada juga yang dimiliki orang mampu, namun jumlahnya tidak banyak,” kata Herman. Menurutnya, penghapusan pembayaran PBB untuk buku 1 tersebut diklaim tidak mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD). Sebab dapat ditutupi oleh pendataan dan penilaian objek pajak lain. Seperti bangunan besar. Seperti apartemen, mall maupun pabrik.
“Berdasarkan penilaian dan pemutakhiran data, selalu ada penambahan potensi. Contoh pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB), dinyatakan masih bangunan asli. Namun setelah ditinjau ke lapangan, ternyata telah dibangun. Berarti itu berpotensi menambah pendapatan daerah,” terangnya.
Pada 2018 lalu, Bapenda Kota Tangerang menargetkan pendapatan PBB sebesar Rp368 miliar. Kemudian realisasinya melebihi target yang ditentukan. “Kami optimis, realisasi penerimaan akan sesuai target bahkan melebihinya seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Herman. Senada dengan walikota, Herman berharap pembebasan biaya PBB-PP setidaknya mampu mengurangi beban warga kurang mampu. (ads)