Pemkot Tangerang Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

    Kegiatan peningkatan kapasitas Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)yang digelar DP3AP2KB Kota Tangerang, Selasa (09/09).

    TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang secara serius memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dengan mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas untuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

    Acara tersebut berlangsung di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dan diikuti oleh 200 peserta dari berbagai unsur, termasuk PATBM dan Puspaga.

    Walikota Tangerang. H Sachrudin mengungkapkan, pelatihan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan dalam rangka menekan angka kekerasan.

    Baca Juga: DP3AP2KB Kota Tangerang Sosialisasikan Gerakan Perlindungan Anak Terpadu

    “Tugas ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satgas PPA saja, melainkan harus disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat. Untuk mendukung hal ini, Pemkot Tangerang memanfaatkan sebuah platform pelaporan digital sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian di lingkungan mereka,” ujar Sachrudin.

    Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian menjelaskan, Satgas PPA, PATBM dan Puspaga harus selalu memperbarui informasi di lapangan dengan meningkatkan kapasitas.

    Walikota Tangerang, H Sachrudin (tengah), didampingi Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian (dua kanan), pada kegiatan peningkatan kapasitas Satgas PPA.

    Ia menjelaskan, aplikasi SILACAK PERAK dibuat sebagai sarana sosialisasi dan layanan yang memungkinkan masyarakat melaporkan kasus kekerasan anak dan perempuan secara terperinci. Termasuk nama dan alamat.

    Masyarakat Diminta Jadi Pelopor

    “Kami pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, masyarakat diminta untuk menjadi pelopor dan pelapor dengan memanfaatkan SILACAK PERAK agar seluruh Satgas PPA terus meningkatkan kemampuan dan keilmuan mereka secara komprehensif,” terang Tihar.

    Sedangkan narasumber Ahli Perlindungan Anak Kementerian PPPA RI, Hamid Patilima menjelaskan, penguatan Satgas sangat berperan penting, terutama dalam penanganan kasus di lingkungan dan perlindungan khusus.

    “Satgas PPA di tingkat kelurahan dan kecamatan juga memiliki peran penting dalam mensosialisasikan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Hamid.

    Menurutnya, satgas harus memprioritaskan upaya pencegahan dan sosialisasi mengenai SOP penanganan korban, khususnya untuk kasus kekerasan seksual dan KDRT.

    Satgas berfungsi sebagai ujung tombak yang bertugas melaporkan kasus kepada UPTD PPA agar segera ditangani dengan manajemen kasus yang tepat, sehingga kasus tidak menyebar luas di masyarakat.

    “Kami berpesan agar tidak ada pihak yang membocorkan identitas pelaku, korban dan saksi yang berhubungan dengan anak, karena hal itu dapat dikenai tuntutan pidana,” tukas Hamid. (***)