Pencuri Helm di Bandara Terancam Kurungan 7 Tahun

    FOTO: Kapolres Bandara Soetta, AKBP Adi Ferdian Saputra saat konferensi pers

    TANGERANG (BT) – Satuan Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap pencurian helm bermerk di area parkir sepeda motor Terminal 1A dan Terminal 2 Bandara Soetta, Tangerang.

    Kapolres Bandara Soetta, AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, pengungkapan bermula dari banyaknya laporan kehilangan para pengguna jasa parkir kendaraan roda dua berupa helm.

    Kemudian, kata Kapolres, pada Senin (16/12/2019) dicurigai pengguna jasa parkir berinisial AMM masuk ke area Terminal 1A, yang ketika itu keluar dengan membawa helm lebih dari satu beserta sebuah tas yang juga berisikan helm.

    “Ketika keluar parkiran, membawa helm lebih. Karena kami mencurigai, kami langsung interogasi dan pelaku ini langsung mengakui perbuatannya,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Jum’at (27/12/2019).

    Dari keterangannya, pelaku mengaku sudah menggasak sekitar delapan helm bermerk di area parkir tersebut.

    “Pelaku tidak hanya beraksi di Bandara Soetta, pelaku juga pernah beraksi di area parkir Cilandak Town Square, Pasar Swalayan, Jakarta Barat, Taman Mini Indonesia Indah dan Apartemen Kedoya, Jakarta Barat,” ungkap Kapolres.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencucian dan Pencurian dengan Pemberatan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. (Hmi)