TANGERANG – Penyerahan fasilitas sosial (fasos) maupun fasisitas umum (fasum) dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah, merupakan suatu keniscayaan. Oleh karena itu, Pejabat Sementara (PJs) Walikota Tangerang M Yusuf meminta, agar para pengembang segera menyelesaikan kewajibannya menyerahkan fasos dan fasumnya.
Hal tersebut disampaikan M Yusuf, Kamis (26/4), saat membuka acara Koordinasi Pembangunan Perumahan dmbersama lembaga dan badan usaha yang dilaksanakan oleh Dinas Permukiman Kota Tangerang, di ruang rapat lantai 3, gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
“Ketika pengembang belum menyerahkan fasos dan fasumnya ke pemerintah daerah, yang dirugikan tidak hanya masyarakat. Namun juga pemerintah sendiri,” kata Yusuf, dihadapan sekitar 150 undangan yang hadir. Mereka berasal dari unsur pengusaha perumahan dan pejabat pemda.
Mantan Kabid Aset Pemkot Tangerang ini menambahkan, secara legalitas pemkot menjadi tidak punya kewenangan secara administratif, untuk melakukan pembangunan maupun perawatan utilitas kota tadi.
“Fasos dan fasum jadi sulit untuk dicatatkan dan dipelihara. Contohnya membayar penerangan jalan umum (PJU). Belum lagi pemeliharaan saluran air atau jalan lingkunugan yang akhirnya terkendala,” terang Yusuf.
Hal-hal tersebut, akan menjadi beban pemerintah. Terutama dari sisi legalitasnya. Sedangkan disisi lain, masyarakat tahunya pemerintah yang tidak pandai bekerja. “Kalau lampu mati, jalan atau saluran rusak, warga berasumsi itu kewajiban pemerintah. Padahal secara legalitas, pengembang belum menyerahkan aset fasos fasum,” paparnya.
Untuk itu, ia meminta peran aktif para pengembang, untuk bisa menyerahkan fasos fasumnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan (PSU). Di sana disebutkan, bahwa PSU yang telah selesai dibangun oleh penyelenggara, wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sebagai informasi, dari 186 pengembang yang ada di Kota Tangerang, baru 19 pengembang yang sudah menyerahkan fasos-fasumnya. Sedangkan 38 pengembang lainnya, baru menyerahkan sebagian dan dalam proses serah terima. Sedangkan sisanya belum menyerahkan. (hms)