Permudah Urus Akta Kelahiran, Kecamatan Periuk Buka Layanan Sehari Jadi

    Sekcam Periuk Komari (tengah), bersama sejumlah warga yang telah menerima akta kelahiran, Senin (20/2).

    PERIUK – Menyambut hari jadi Kota Tangerang ke-25, Kecamatan Periuk bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, menggelar pelayanan akta kelahiran keliling. Kegiatan dilaksanakan, Selasa (20/2), di kantor Kecamatan Periuk.

    Layanan ini menjaring sedikitnya 360 pemohon. Sebanyak 160 berkas, merupakan pengajusn warga Periuk usia sampai dengan 18 tahun. Sedangkan 200 berkas lainnya, berasal pemohon usia di atas 19 tahun. Camat Periuk Sumardi mengatakan, pada hari yang sama sebanyak 96 akta kelahiran berhasil dicetak. Kemudian diserahkan ke warga yang mengajukan.

    “Sebanyak 225 berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya akta kelahiran akan diserahkan warga 13 Maret mendatang di kantor kecamatan,” terang Sumardi. Sedangkan 39 berkas pemohon dinyatakan gagal. Ini disebabkan 3 faktor. Pertama nama anak belum terdaftar dalam kartu keluarga (KK). Kedua karena dokumen belum lengkap. Kemudian terakhir pemohon tidak datang langsung atau diwakilkan.

    “Sebelum menggelar kegiatan, kami telah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Yaitu dengan membuat pengumuman dan berkoordinasi lurah, ketua RT/RW serta kader PKK dan Posyandu,” terang Sumardi. Sehingga pada hari pelaksanaan, sebagian besar dokumen yang dibawa warga atau pemohon sudah memenuhi syarat.

    Berkas yang dibutuhkan saat mengajukan permohonan akta kelahiran yaotu foto kopi e-KTP atau surat keterangan (Suket) yang masih berlaku. Foto KK, foto kopi surat nikah yang dilegalisir KUA serta surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit. Namun apabila ada kekurangan surat keterangan lahir atau surat nikah, maka pemohon wajib mengisi Surat Peryataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dan menyertakan foto kopi KTP 2 orang saksi.

    “Kegiatan ini merupakan salah satu upaya guna memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Juga mendorong peningkatan kepemilikan akta kelahiran. Sesuai Surat Edaran Walikota,” kata Sumardi. Berdasarkan data terakhir yang dikeluarkan Disdukcapil, terdapat sekitar 19 ribu warga Periuk yang belum memiliki akta kelahiran.

    Sedangkan Sekretaris Kecamatan Periuk, Komari menuturkan, akta kelahiran sangat penting dimiliki warga. Diantaranya untuk kelengkapan berkas yang berkaitan dengan pendidikan atau sekolah. “Dokumen kependudukan ini juga dibutuhkan saat warga mengurus paspor. Agar bisa bepergian ke luar negeri. Seperti umroh atau menunaikan ibadah haji,” ujar Komari. (ads)