
TANGERANG – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang menggelar temu pelanggan industri, Selasa (31/5), di Hotel D’Prima.
Pertemuan tersebut dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta Keputusan Gubernur tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Tarif Air Minum bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola air minum di Provinsi Banten.
Direktur Utama Perumda Tirta Benteng Sumarya menjelaskan, sosialisasi kali ini diikuti pelanggan kategori industri. Sedikitnya 100 pelanggan terbesar dari 1.296 pelanggan industri di Kota Tangerang hadir dalam kegiatan itu.
“Dalam sosialisasi ini Perumda Tirta Benteng membangun komunikasi pada pelanggan industri bahwa dengan adanya Permendagri dan Keputusan Gubernur, maka tarif pengguna akan disesuaikan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” jelas Sumarya.
Ia menambahkan, dengan penyesuaian tarif tentunya Perumda Tirta Benteng berkomitmen akan mengiringi penyesuaian tarif dengan peningkatan K3, yaitu kualitas, kuantitas dan kontinuitas.
“Dengan begitu pelanggan industri dapat terpenuhi untuk kebutuhan industrinya, yaitu air bersih dan air minum. Tak terkecuali pelanggan rumah tangga dan kategori pelanggan lainnya,” ujar Sumarya.
Dalam temu pelanggan industri itu, Perumda Tirta Benteng juga membuka komunikasi terbuka terkait keluhan atau keinginan para pelanggan industri. Baik secara pelayanan atau kualitas air bersih dan air minum yang disalurkan.
“Harapannya temu para pelanggan dapat meningkatkan sinergi antar pelanggan dengan Perumda Tirta Benteng. Selain bisa memberikan kontribusi bagi Kota Tangerang. Juga bisa memperluas jaringan perpipaan dan jaringan pelayanan pada masyarakat Kota Tangerang,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sosialisasi Permendagri dan Keputusan Gubernur dipaparkan oleh sejumlah ahli. Diantaranya Bagian Hukum Pemerintahan Kota Tangerang terkait penerapan ketentuan Permendagri.
Juga tampil Kaprodi Magister Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa terkait pokok pengaturan dan implementasi keputusan Gubernur, serta narasumber asal Perumda Tirta Benteng terkait penerapan keputusan Gubernur dan peningkatan pelayanan. (*)