Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Penipuan Online

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas Khusus Bandara Soekarno- Hatta Enang Supriyadi Syamsi.

    TANGERANG – Petugas imigrasi Soekarno-Hatta berhasil mengungkap jaringan penipuan online. Berikut penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Enang Syamsi Supriyadi, Senin (19/3). Pada Kamis (8/3) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB petugas melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di apartemen Green Park View, Kalideres.

    Dari hasil pengawasan, diamankan seorang warga negara Nigeria dengan inisial RCO (33). Berdasarkan interogasi awal, diketahui bila RCO memiliki jaringan di Tangerang. Selanjutnya Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, dilakukan pengembangan kasus. Petugas kembali mengamankan 3 orang warga negara Nigeria di perumahan Omaha Village, Gading Serpong Tangerang.

    Masing-masing berinisial MIO (32), PK (34), dan CCE (29). Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, kembali diamankan satu orang WN Nigeria dengan inisial FE (34) di apartemen Green Park View. Hasil pemeriksaan ditemukan beberapa barang bukti berupa sejumlah laptop, perangkat wifi dan handphone.

    Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, kelompok tersebut melakukan upaya penipuan online dengan korban di beberapa negara. Modus para pelaku, mengaku sebagai tentara Amerika yang sedang melakukan tugas sebagai militer PBB dan memiliki sejumlah uang dalam jumlah banyak.

    Kemudian kelompok ini meminta sejumlah uang kepada korban yang rata-rata berada di luar negeri. Untuk dapat menarik uang tersebut. Korban juga dijanjikan akan mendapat sejumlah uang. Saat ini penyidik imigrasi masih berupaya mengumpulkan informasi dan keterangan terkait jaringan yang lebih besar.

    Bersamaan dengan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut, pada Kamis (15/03) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas imigrasi kembali mengamankan seorang WN Nigeria OJ (31). Dia diciduk karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah yang masih berlaku.

    Selain itu pada Sabtu (10/03) petugas juga mengamankan 2 WN Angola. Yaitu BAG (21) dan RJ (17). Keduanya kedapatan telah melebihi masa izin tinggal di Indonesia lebih dari 3 tahun. Dua orang asing tersebut awalnya mengaku paspornya hilang dan telah memiliki paspor baru.

    Setelah dilakukan pemeriksaan pada data perlintasan, diketahui bila yang bersangkutan ternyata telah overstay. Petugas menemukan paspor lama milik dua WN asing ini yang sebelumnya diakui hilang. Hingga kini, keduanya ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Soekarno-Hatta.

    “Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum keimigrasian, bagi orang asing yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana keimigrasian,” kata Enang. Langkah penegakan hukum tersebut diantaranya melalui penyidikan terhadap pelaku tindak pidana keimigrasian, deportasi, pembatalan izin tinggal, pencegahan ke luar negeri serta penangkalan (penolakan masuk-red) wilayah Indonesia. (azh/tam)