Satu Juta Lebih DPS Pilkada Kota Tangerang

    Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi (kanan), saat menerima DPS pada acara pleno terbuka, Jumat (16/3), di Narita Hotel, Cipondoh, Tangerang.

    TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, menetapkan lebih dari satu juta daftar pemilih sementara (DPS). Jumlah tersebut diungkapkan pada rapat pleno terbuka KPU, tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), Jumat (16/3), di Narita Hotel, Cipondoh, Tangerang.

    Kegiatan itu dihadiri oleh seluruh jajaran komisioner KPU Kota Tangerang. Termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Tangerang. Kegiatan juga disaksikan seluruh jajaran Panwaslu Kota Tangerang dan para pemimpin Partai Politik (Parpol) pengusung. Termasuk unsur Muspida di dan segenap jajarannya.

    Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja tim. Terutama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tersebar diseluruh wilayah Kota Tangerang. Yang telah melakukan melakukan mencocokan dan penelitian (coklit-red) selama satu bulan.

    “Kita semua mengetahui, bagaimana teman-teman di lapangan kurang istrahat dan yang jelas kurang tidur. Kita juga tahu, bagaimana PPDP bekerja tanpa mengenal lelah. Ini patut diapresiasi,” kata pria yang akrab disapa Pane, pada acara rapat pleno terbuka tersebut.

    Terkait penetapan DPHP menjadi DPS tambah Pane, akan diumumkan pada 24 Maret 2018 secara serentak di setiap kelurahan. Kemudian bersamaan dengan pengumuman, pihaknya juga akan melakukan uji publik agar masyarakat dapat mencermati DPS yang diumumkan.

    “Kami akan tempelkan data DPS di setiap kelurahan. Agar warga bisa melihat, apakah namanya sudah terdaftar menjadu pemilih sementara atau belum,” tutur Pane. Apabila ada masyarakat belum terdaftar, maka KPU akan melakukan pemutakhiran ulang. “Kami akan mendata kembali. Selanjutnya data yang telab direvisi akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.

    Sedangkan Komisioner KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra menjelaskan, jumlah DPS Pilkada Kota Tangerang berjumlah 1.037.369 orang. Dengan rincian 519.069 laki-laki dan 518.300 perempuan.

    “Kami mendata daftar pemilih potensial non KTP elektronik (e-KTP). Jumlahnya sebanyak 9.157. Data itu akan kami sampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang,” terang komisioner yang membawahi divisi program dan data ini.

    Bila ada warga yang belum masuk dalam data kependudukan, nantinya yang bersangkutan akan dikonfirmasi. Untuk melakukan perekaman e-KTP. “Bila sudah melakukan perekaman, yang bersangkutan bisa dimasukkan ke dalam DPT. Kalau dia tidak ada dalam DPS dan data kependudukan, kemungkinan kita coret,” jelas pria yang akrab dipanggil Indra ini.

    Pada 24 Maret mendatang, KPU akan mengumumkan DPS serentak di setiap kelurahan. Pada kesempatan tersebut juga akan dilakukan uji publik. Supaya masyarakat mencermati DPS yang diumumkan. “Kalau ada masyarakat yang namanya belum terdaftar, bisa kami masukkan dalam DPS. Namun apabila ada data yang memang tidak memenuhi syarat (TMS), maka akan langsung kami coret,” tegasnya.

    KPU tambah Indra, baru akan mengumumkan DPT pada pertengahan April mendatang. “Kami berharap, masyarakat ikut aktif dalam kegiatan Pilkada Kota Tangerang 2018 yang akan diselenggarakan Juni mendatang,” pintanya.

    Sedangkan Pejabat Sementara (PJs) Walikota Tangerang, M Yusuf pada kesempatan tersebut meminta, supaya seluruh penyelenggara Pemilukada 2018 mampu menonjolkan dan menjunjung tinggi integritas dalam bekerja. Agar pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang 27 Juni mendatang, dapat berjalan baik dan kondusif. “Petugas harus menjalankan norma dan azas penyelenggaraan pemilu. Diawali dengan keadilan dan netralitas,” kata Yusuf. (gus/tam)