TANGERANG (BT) – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang diduga mengeluarkan Warga Binaan (WB) tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LPKA Klas I Tangerang diduga melanggar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang Pengeluaran Ijin Napi Luar Biasa.
Anak Binaan yang berinisial AR diduga keluar dari lapas pada Sabtu (28/9/2019) dengan alasan hendak ikut tes Perguruan Tinggi. Namun, AR yang diketahui mendapat hukuman pidana karena kasus pembunuhan itu, keluar tanpa memenuhi aturan yang berlaku.
“Alasannya daftar kuliah memang, tapi harus melalui SOP dulu. Bukan main keluar begitu saja tanpa sidang TPP. Jangan hanya instruksi pimpinan langsung, tidak bisa seperti itu alur SOP nya,” kata salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (28/9/2019).
Prosedur yang harus ditempuh sesuai dengan Permenkumham tentang Pengeluaran Napi Ijin Luar Biasa, seharusnya, ada beberapa tahap yang ditempuh sebelum AR mendapat izin keluar. Setidaknya ada 15 tahapan yang harus dilalui AR salah satunya harus melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
“Kalau sesuai SOP alurnya, surat permohonan orang tua (bukan surat pernyataan) untuk mengikuti daftar kuliah dilampiri dengan surat Universitasnya. Selanjutnya berdasarkan sidang TPP itu bisa menerbitkan surat ijin keluar,” terangnya.
Bila kedapatan melanggar Permenkumham, lanjut ia, pejabat tersebut yang bertindak dapat diberi sanksi dicopot dari jabatannya. Maksimal mendapat hukuman pidana apabila Napi tidak kembali ke Lapas sesuai pasal 426 KUHP karena membantu pelarian diri Napi.
“Bisa Nonjob pejabatnya dan untuk AR mungkin akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang ada di dalam panduan buku perlakuan anak di LPKA,” ujarnya.
Sementara saat dikonfirmasi, PLT Kepala LPKA Klas I Tangerang Darma Lingganawati membenarkan hal tersebut. Ia berdalih, meski tengah menjalani hukuman penjara karena tindakannya, AR berhak mendapat ijin pendidikan yang layak.
“Anak tersebut hanya test ujian perguruan tinggi. Dan anak itu punya hak untuk kejar cita-cita,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui seluler, Sabtu (28/9/2019)
Namun, ketika ditanya mengenai Permenkumham yang semestinya ditempuh sebagai syarat ijin keluar AR, Darma Lingganawati tidak mampu menjawabnya.
Adapun SOP yang wajib ditempuh sesuai Permenkumham tentang ijin keluar napi luar biasa di antaranya adalah:
- Keluarga WBP mengajukan surat permohonan ijin keluar
- Memeriksa surat permohonan tersebut dan melaporkan kepada Ka.Subsie
- Memeriksa kelengkapan berkas yang harus disertakan keluarga
- Memanggil WBP dari Blok
- Anggota TPP mengadakan sidang TPP
- Anggota TPP membubuhkan tanda tangan
- Membuat surat pengeluaran Napi ijin luar biasa & B.A pengeluaran napi
- Mencatat nama napi dan nomor reg ke dalam buku ekspedisi AL
- Memanggil Napi ke Blok
- Mengecek identitas WBP
- Membuat sidik tiga jari
- Ka.Subsie membubuhkan paraf
- Kalapas membubuhkan tanda tangan
- Mencatat nomor surat dan memberikan cap stempel
- Mengajukan WBP beserta berkas dan menyerahkannya ke keamanan. (Hmi)