TANGERANG – Markas Ormas di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang digerebek tim jajaran Polres Metro Tangerang Kota, pada Kamis (1/4/2021). Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan bukti sebuah alat penghisap sabu.
Bukti lain saat penggeledahan di lokasi yakni ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk. Sementara alat penghisap sabu yang ditemukan petugas diduga baru saja selesai digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo, S.IK, M.Si (Han) mengatakan, satu orang pelaku berinisial ZR (43) diamankan anggota Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota saat digeledah.
“Lokasinya ada di Jalan Borobudur (ex.terminal Perum) Cibodas Kota Tangerang,” katanya.
Pratomo menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus pada Kamis, (1/4/2021) berdasarkan informasi dari masyarakat di posko ormas PP tersebut, sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras. Bergerak cepat dan taktis jajarannya langsung melakukan penggerebekan, alhasil pihaknya menemukan barang bukti alat hisap sabu dan miras ditemukan di lokasi.
“Pada saat digeledah kami (polisi) menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu-sabu,” paparnya.
Tak hanya itu, kata Kasat, anggota melakukan penggeledahan di markas Ormas tersebut dan ditemukan 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol dengan rincian 9 Dus Anggur Merah, 6 dus Anggur Kolesom, 1 dus Anggur Buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus Anggur Putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput.
Dari hasil keterangan, ZR mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM (DPO), kemudian saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil yang ada di lokasi bernomor polisi B 1847 CUE ditemukan ratusan botol miras.
“Miras itu diduga memang diperjualbelikan di markas ormas ini, semua masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Selanjutnya, para tersangka digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 112 ayar (1) undang undang nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan miras, ancaman hukumannya penjara 5 hingga 20 tahun,” tandasnya. (Hmi)