Polisi Gerebek Tiga Toko Kosmetik di Tangerang

    FOTO: Salah seorang tersangka beserta barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polresta Tangerang

    TANGERANG (BT) – Tiga toko kosmetik penjual obat keras golongan G jenis eximer dan tramadol di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Kota (Polresta) Tangerang, Jumat (20/9/2019) pekan lalu.

    Dari hasil penggerebekan, polisi amankan tiga tersangka yang diduga pemilik toko beserta ribuan butir eximer dan tramadol. Menurut Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, toko kosmetik pertama yang digerebek adalah toko kosmetik di Kampung Secang, Desa Sadang, Kecamatan Cisoka.

    “Dari penggerebekan itu diamankan seorang pria berinisial M alias Rajes (40) selaku pemilik toko. Dari toko tersangka M, kami menemukan 1332 butir eximer dan 89 butir tramadol,” ungkap Sabilul, Senin (23/9/19).

    Ia melanjutkan, penindakan peredaran obat keras ilegal berlanjut dengan menggerebek toko kosmetik di Kampung Caringin, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka. Dari penggerebekan toko kosmetik ini, polisi mengamankan 105 butir eximer dan 58 butir tramadol.

    Selanjutnya Sabilul menerangkan, seorang pria pemilik toko kosmetik berinisial AR alias Siong (21) ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AR alias Siong, lanjutnya, masih berstatus mahasiswa yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Tangerang.

    Polisi kemudian bergerak ke toko kosmetik di Kampung Megu, Desa Megu, Kecamatan Cisoka. Polisi kembali mengamankan pemilik toko berinisial SDR (18) lantaran di toko miliknya ditemukan 106 butir obat eximer dan 74 butir tramadol.

    “Tersangka SDR statusnya masih pelajar,” ujarnya.

    Ketiga pemilik toko kosmetik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih berjaringan. Ketiganya, kata Sabilul, sama-sama berasal dari satu daerah di Pulau Sumatera.

    Adapun pengungkapan terungkap dari laporan masyarakat yang resah lantaran kerap melihat hilir-mudik pembeli dari ketiga toko itu. Namun masyarakat merasa heran, karena toko cenderung tertutup.

    “Rupanya kosmetik hanyalah kedok semata. Kami akan terus mengembangkan asal-usul obat keras golongan G dan mengintensifkan razia, pengawasan, serta penindakan,” tegasnya.

    Sementara Kasat Res Narkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal mengatakan, sehari sebelum penggerebekan toko kosmetik yang menjual obat golongan G, Sat Res Narkoba membekuk seorang karyawan swasta berinisial ISW (38) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

    ISW diringkus di depan sebuah minimarket di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa sekitar jam 1 siang. Dari tangan ISW ditemukan sabu seberat 0,24 gram. Malam harinya sekitar jam 8 malam di lokasi yang sama, polisi meringkus FR (26). Saat Diperiksa, dari sebuah tas yang dikenakan FR, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram.

    “FR Dan ISW mengaku tidak saling mengenal namun diduga sabu yang mereka dapat dari orang yang sama,” ujar Tosriadi.

    Keesokan harinya (Sabtu, 21/9/19,-red), polisi kembali meringkus seorang karyawan swasta berinisial AI (28) di sebuah rumah di Kampung Pabuaran, Kelurahan Kadu agung, Kecamatan Tigaraksa. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram yang disembunyikan AI di dalam bungkus rokok.

    “Ketiga pria yang sudah kami amankan saat ini dalam pemeriksaan mendalam guna mengungkap jejaringnya,” tandas Kasat. (Hmi)