
JAKARTA – Kepolisian daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka terkait kelompok King of The King yang baru-baru ini bikin heboh warga di sekitar Jalan Benteng Betawi, Poris, Kota Tangerang.
Munculnya kelompok serupa Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire ini mengundang keresahan bagi khalayak ramai. Sebab, kelompok yang mengatasnamakan King of The King ini mengklaim sebagai raja di atas raja alias kaisar yang menaungi semua raja di dunia.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, dua orang yang diamankan ini berinisial N dan Y. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.
“Kedua orang tersangka dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Si ketua IMB wilayah Banten dan wilayah Tangerang sebagai terlapor, kini statusnya sudah naik ke tersangka,” terang Yusri, Kamis (30/1/2020) petang.
Saat gelar perkara dilakukan, pihaknya juga turut memeriksa empat orang saksi. Selain itu, ada ahli bahasa dan pidana yang turut dihadirkan guna menelisik terkait penyebaran berita hoaks yang dilakukan rombongan King of The King tersebut.
“Pelapor sudah diperiksa, saksi ada empat. Saksi ahli pidana sudah diperiksa, saksi bahasa sudah. Untuk pasalnya sementara ini tersangka dijerat sesuai dengan pasal pembawa berita bohong,” ujarnya.
Hasil gelar perkara, lanjut Yusri, tindakan N dan P sudah memenuhi unsur pidana, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. “Hasil gelar perkara sudah dianggap memenuhi unsur tentang berita bohong, sehingga dinaikkan ke proses sidik,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, kemunculan kelompok King of The King sempat menghebohkan warga Kota Tangerang khususnya di sekitar Poris. Tak sedikit orang mengaitkan kelompok ini dengan kelompok-kelompok lain seperti Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire. (Ris/Rd)