TANGSEL (BT) – Sindikat daur ulang materai di Muncul, Kota Tangerang Selatan, berhasil digerebek Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (15/10/2019).
Penggerebekan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya proses daur ulang materai di lokasi tersebut. Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan empat pelaku berinisial DR, OP, ED, dan DH.
Kanit V Resmob Polres Tangerang Selatan, Ipda Agam Tsaani Rachmat mengatakan, berbekal laporan warga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi.
“Dalam penggerebekan itu kami menangkap empat pelaku, DH sebagai pembuat, ED sebagai pengecer, lalu DR dan OP sebagai penjual,” kata Agam, Selasa (15/10/2019).
Pihaknya berhasil menyita 1000 lembar materai daur ulang. Menurut keterangan pelaku, lanjut Agam, usaha yang dilakukannya sudah beroperasi selama lima bulan terakhir.
Ia menjelaskan, materai daur ulang ini dijual para pelaku dengan harga yang lebih murah dari harga normal. “Pelaku menjual seharga Rp5 ribu. Mereka menyasar kepada para mahasiswa di sekitar Tangsel,” tuturnya.
Menurut ia, peredaran materai daur ulang tersebut merupakan bentuk kejahatan yang merusak lambang negara.
“Materai itu hanya bisa dipakai sekali. Jika sudah didaur ulang, berarti hologram yang menunjukkan keaslian sudah rusak. Selain itu, dengan mendaur ulang, pelaku telah merusak lambang negara,” terangnya.
Kini keempat pelaku telah digelandang ke Mapolres Tangsel. “Untuk lokasi lainnya sedang dalam pengembangan,” imbuhnya. (Bel)