Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia

    FOTO: Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menggelar konferensi pers

    TANGERANG – Polres Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengamankan para pengguna dan pengedar narkotika jaringan Malaysia, dengan barang bukti jenis sabu seberat 5.478.196 gram beserta ganja 19,88 gram dan extasi 15 butir.

    Selama bulan Desember 2020, pengungkapan dan penangkapan barang haram tersebut didapati dari dua wilayah hukum Polresta dan Polres Metro Tangerang.

    Dari hasil penangkapan itu Polresta Tangerang berhasil mengamankan 17 tersangka yang di antaranya JO, HI, SU, ZUL, LJ, MAS, DS, ER, AG, FE, IM, AM, ET, AN, BA, AS, MR). Mereka diamankan di lima wilayah yakni Cikupa, Pasar Kemis, Curug, Karawaci dan Cikokol.

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, keberhasilan pengungkapan hasil penangkapan kali ini berkat kerjasama antara anggota kepolisian Polresta Tangerang dibantu dengan para pengemudi ojek online.

    “Pengungkapan dan penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat salah satunya pengemudi ojek online yang melaporkan kepada anggota kami,” ungkap Ade dalam jumpa pers, Rabu (6/1/2021).

    Atas penangkapan tersebut, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2, Sub 112 ayat 1 dan 2, Sub 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009
    tentang narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, hukuman maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar maksimal 10 milyar.

    “Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat karena telah membantu pihak kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tangerang,” tandasnya. (Den)