Proses Akad Nikah di KUA Kota Tangerang Terapkan Protokol Covid-19

    Wakil Walikota Tangerang Sachrudin (kanan), saat mendatangi prosesi akda nikah di KUA Pinang, Jumat (5/6).

    TANGERANG – Proses akad nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Kota Tangerang, mengikuti protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Seperti akad nikah yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Pinang, Jumat (5/6). Terpantau prosesi akad nikah tersebut telah mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

    Kedua mempelai tampak mengenakan masker, melakukan physical distancing, dan keluarga yang hadir tidak lebih dari 10 orang.

    Mempelai uang melaksanakan akad nikah di KUA Pinang.

    Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin didampingi Camat Pinang, Kaonang, menyambangi KUA Kecamatan Pinang tempat dilaksanakannya akad nikah itu.

    “Saya mengapresiasi dan mendoakan kepada calon pengantin, yang telah mengikuti anjuran pemerintah,” kata Sachrudin.

    Ia menambahkan, meski melaksanakan akad nikah dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, namun masih tterasa prosesi nikah dengan sah.

    “Walau begitu, mereka masih bisa melaksanakan prosesi akad dengan khidmad. Tidak mengurangi keabsahan walau dihadiri hanya sedikit orang. Yang terpenting melakukan sesuai ketentuan hukum pernikahan,” ujar Sachrudin.

    Ia berharap, masyarakat tetap mengikuti aturan pemerintah dengan mematuhi protokol kesehatan.

    “Saya berharap kepada seluruh masyarakat untuk terus disiplin dan mengikuti aturan pemerintah agar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19,” terang Sachrudin.

    Di lokasi yang sama, terpantai sedang dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan Kepwal Nomor : 443/Kep. 410-BPBD/2020 tentang Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

    Didapati beberapa warga masih melanggar protokol kesehatan. Pada kesempatan itu, Sachrudin mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan masker.

    “Bagi yang melanggar akan dilakukan pendataan dan dikenakan sanksi sosial sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tukas Sachrudin. (hms/dev)