PSBB, Ini Penjaga Pintu Perbatasan Kota Tangerang

    TANGERANG – Tiga instansi siap menjadi palang pintu di perbatasan Kota Tangerang untuk penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya yang mulai diberlakukan pada Sabtu (18/4/2020).

    Tiga palang pintu tersebut yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, dan tim jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Tak hanya itu, penerapan PSBB juga melibatkan unsur TNI untuk berjaga di perbatasan wilayah Kota Tangerang dan DKI Jakarta.

    Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, aturan penerapan PSBB di wilayah Provinsi Banten ini terus dibahas dan akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Gubernur (Pergub) guna mensukseskan integrasi penerapan PSBB di Jabodetabek.

    “Sejauh ini kita juga masih menunggu Pergub-nya dari Pemprov Banten. Kita juga akan menyiapkan beberapa cek poin di daerah perbatasan misal dengan Jakarta,” kata Arief melalui teleconference, Selasa (14/4/2020).

    “Jadi masyarakat yang akan keluar masuk Tangerang akan kita cek benar-benar yang nantinya akan diatur oleh Dinas Perhubungan, Satpol PP dibantu Kepolisian dan TNI,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Bambang Dewanto mengaku mulai melakukan sosialisasi penerapan PSBB kepada para pengguna jalan khususnya di wilayah-wilayah perbatasan Kota Tangerang pada Selasa (14/4/2020) pagi.

    “Kami sudah mulai cek poin pagi tadi, sudah 5 titik yaitu di perempatan kantor, Sangiang, RS Annisa, Duta Garden dan Windu Karya,” katanya.

    “Dan sore ini di Jalan Daan Mogot. Untuk sanksi kami belum mengetahui, karena masih digodok. Intinya angkutan umum hanya boleh membawa 5 penumpang, tidak boleh ada yang duduk di depan selain sopir. Semua harus menggunakan masker baik sopir maupun penumpang,” tandasnya. (Hmi)