TANGERANG – Sidang perdana kasus pemanfaatan tanah lumpur galian alias tanah boncos dari kakak beradik bernama Hasyim dan Harun berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (25/8/2020).
Kakak beradik ini diketahui terjerat pidana lantaran memanfaatkan tanah boncos milik BUMN PT Wijaya Karya (Wika) yakni jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran (ruas Jakarta Barat-Banten).
Dalam keterangan seusai sidang, pengacara terdakwa dari LBH Pijar, Burhan membantah kliennya tersebut mengambil tanah urugan seperti yang didakwakan. Menurut Burhan, tanah yang diambil merupakan tanah buangan yang tidak bermanfaat.
“Jadi klien kita tidak mengambil barang sesuai yang didakwakan jaksa penuntut umum,” terang Burhan.
Adapun kejanggalannya dikatakan Burhan adalah tidak dimasukkannya pasal 480 KUHP untuk menjerat orang yang menjadi penadah. Terlebih, penangkapan yang terjadi pada 4 Juni 2020 itu merupakan tangkap tangan.
“Kan kalau ini dijual tentu ada penadahnya dong, penadahnya nggak jelas ini,” tukas Burhan.
Suhartawan Hutapea menambahkan, kliennya tersebut diduga mengambil bekas galian atas perintah humas. Apalagi, lanjut ia, pengambilan tanah tersebut dilakukan sudah sejak 2019.
“Sudah tidak ke hitung lagi dia ngambilnya berapa kali, tapi hanya dipermasalahkan yang di tahun 2020 ini. Kan jadi tanda tanya besar,” katanya.
Sementara Ketua LBH Pijar, Madsanih Manong menuturkan, kakak beradik ini sejatinya merupakan tokoh masyarakat sekitar yang diberdayakan oleh pihak kontraktor. Hal itu terbukti dari adanya pemberian upah senilai Rp3,6 juta.
Kata Madsanih, sangatlah tidak elok PT Wika sebagai BUMN melakukan pelaporam pidana yang hanya merugi sebesar Rp7,6 juta.
“Buat kami ini menarik karena BUMN yang memang di situ banyak segudang permasalahan, kalau kerugian hanya Rp7,6 juta itu, apalah artinya buat Wika,” ujarnya.
Persidangan tersebut akan dilanjutkan pada Minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan) dari penasehat hukum terdakwa atas dakwaan JPU. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Eva Novyanti saat dimintai keterangan terkait sidang enggan berkomentar. (Hmi)