Pencuri yang Viral di Batuceper Diamankan Polisi

    FOTO: Pencuri bersenjata yang diamankan polisi

    TANGERANG – Pencurian yang terjadi baru-baru ini di Pusat Gadai Indonesia, Jalan Maulana Hasanudin Kelurahan Porisgaga Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, berhasil diungkap polisi.

    Tim jajaran Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan itu di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial AB (28) yang sempat viral ini diamankan dengan sejumlah barang bukti.

    Tak butuh waktu lama, pencurian yang sempat viral itu berhasil diungkap oleh tim gabungan dari unit Resmob dan unit Reskrim Polsek Batuceper dalam tiga hari saja.

    “Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto dalam konferensi pers, Selasa (25/8/2020).

    Ia menjelaskan, kejahatan yang dilakukan AB dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai teknisi utusan dari kantor pusat untuk memasang sebuah alarm di gudang.

    Saat di dalam gudang, lanjut Sugeng, tersangka melakukan niat jahatnya dengan menodongkan pisau dan senjata api mainan kepada karyawan, lalu menguncinya ke dalam gudang.

    “AB menggasak beberapa Handphone dari berbagai merk dan laptop, kemudian pergi meninggalkan lokasi,” ujarnya.

    Ia juga mengungkapkan, tersangka merupakan mantan karyawan di PT Pusat Gadai Indonesia yang mengaku sakit hati, sehingga melakukan kejahatan tersebut.

    “Motif tersangka berdasarkan keterangan saat diinterogasi melakukan hal tersebut karena sakit hati,” tandasnya.

    Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisan berhasil menyita barang bukti sebilah pisau, handuk, 1 unit printer, 5 unit handphone berbagai merk, laptop, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

    Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Batuceper dengan dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian serta kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Hmi)