TANGERANG – Papan reklame yang berdiri di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang lantaran belum membayar pajak daerah.
Penyegelan tersebut melibatkan sejumlah instansi antara lain; BPKD Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, DPMPTSP Kota Tangerang, Disbudpar Kota Tangerang, dan Dishub Kota Tangerang.
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya BPKD Kota Tangerang, Agus mengatakan, penindakan tersebut berdasarkan Perda Kota Tangerang No 7/2010 tentang Pajak Daerah.
“Yang jelas tahun ini mereka tidak bayar (pajak daerah). Jadi kita segel,” ucap Agus di lokasi penyegelan, Selasa (26/7/2022).
Selain melakukan penyegelan, pihaknya juga menurunkan media reklame yang tidak berizin. Kata Agus, penyegelan dan penurunan media reklame itu dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin.
“Ada sekitar 20 media reklame yang kami tindak,” ujarnya.
Para pengusaha yang melanggar aturan tersebut bukan tidak mengetahui kewajibannya, akan tetapi karena minimnya tingkat kepatuhan.
“Ini karena tingkat kepatuhannya saja yang rendah. Kami sudah gencar sosialisasi. Mereka ini tahu aturan,” tukasnya.
Penindakan tersebut dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang. Karena tentunya, lanjut Agus, pajak daerah ini akan bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu, apabila pemilik media reklame tidak mengurus kewajibannya selama tujuh hari ke depan setelah disegel, Pemkot Tangerang akan melakukan penindakan penertiban.
“Setelah disegel, kami harap mereka mengurus perizinannya dan membayar pajak. Kalau enggak kita turunkan,” pungkasnya. (Hmi)