TANGERANG – Puluhan ribu obat obatan terlarang berhasil diamankan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang dari 20 toko di 17 kecamatan Kabupaten Tangerang, Kamis (18/8/2022).
Pengamanan tersebut dilakukan Dinkes bersama tim gabungan saat menggelar operasi gerakan bersama masyarakat cegah maraknya peredaran obat terlarang (Gebyar Gempita).
Adapun tim gabungan terdiri dari Dinkes Kabupaten Tangerang, Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM), Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan Apoteker Puskesmas se-Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan puluhan ribu obat terlarang dari 20 toko tak berijin di Kabupaten Tangerang.
“Kami menemukan 304 butir psikotropika, 6.712 butir tramadol, 10.138 butir Trihexyphenydyl/Heximer dan ribuan butir obat keras lainnya,” ujar Desi Tirtawati, Kasie Farmasi dan Keamanan Pangan pada Dinkes Kabupaten Tangerang.
“Diperkirakan nilai ekonomi dari obat tersebut berkisar 50 juta,” tambahnya.
Ribuan obat terlarang itu pun langsung diamankan Dinkes Kabupaten Tangerang bersama tim. Kata Desi, obat tersebut berpotensi menyasar kepada anak remaja di Tangerang.
“Ini rawan disalahgunakan, mengingat obat ini tergolong jenis obat yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada. Sebab, distribusi obat yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang.
“Kami akan rutin melakukan pengawasan. Sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat,” pungkasnya. (Hms/Hmi)