TANGERANG – Pungutan sebesar Rp2,3 Juta per siswa untuk program visit campus dan Outdoor Classroom Day (OCD) di SMA Negeri 2 Kota Tangerang dikeluhkan orang tua siswa.
Program visit campus dan OCD ini sendiri akan dilaksanakan sekolah pada bulan Februari, dengan tujuan Wonosobo, Dieng, dan Yogyakarta, Jawa Tengah tepatnya pada tanggal 20 hingga 24 Februari 2023.
Kepada wartawan, salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan biaya OCD sebesar Rp2,3 juta tersebut. Menurutnya, pungutan sebesar itu amat sangat membebani.
“Iya, besar sekali lah, Rp2,3 juta itu bukan duit yang kecil. Iya kalau orang tuanya pejabat atau pengusaha mah, kita kan masyarakat biasa. Berat sekali,” keluhnya.
Selain itu, ia mempertanyakan urgensi visit campus dan OCD yang mengambil lokasi ke Jawa Tengah. Ia juga mempertanyakan apakah sudah tidak ada lagi tempat di Banten yang bisa mengedukasi siswa.
“Yah kalau tujuanya untuk mengedukasi, memangnya di Banten ini sudah tidak ada lagi kampus yang baik, atau tempat-tempat yang layak, kenapa harus ke Jawa Tengah sih,” katanya.
Terlebih, menurut pengakuannya lagi, pihak sekolah (SMAN 2 Kota Tangerang) tidak memberikan ruang diskusi/komunikasi kepada orang tua siswa terkait program tersebut.
Ia merasa pihak sekolah seakan memaksa agar para orang tua siswa meneken surat persetujuan program visit campus dan OCD tersebut.
“Ini ujug-ujug kita suruh tanda tangan surat persetujuan, hari itu juga tanpa diperbolehkan kita membawa pulang mempelajari isinya. Ini kan namanya pemaksaan,” tuturnya.
“Dari grup whatsapp sekolahan yang saya baca, semua siswa diwajibkan untuk ikut. Belakangan ada revisi yang menyatakan siswa bisa OCD secara mandiri di Baduy atau Tangerang,” tukasnya.
Terkait itu, beberapa awak media pun mencoba mengklarifikasi ke SMAN 2 Kota Tangerang. Namun saat hendak mengkonfirmasi, seorang oknum yang mengaku sebagai perwakilan sekolah menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan tanpa menyebut kapasitasnya.
Oknum tersebut mencegah dan bahkan mengusir awak media hingga sempat terjadi cek-cok adu mulut.
Terpisah, anggota Komite SMA Negeri 2 Kota Tangerang, Ahmad Nawawi memberikan penjelasanya terkait program OCD.
Adapun poin-poin program visit campus dan OCD yang disampaikan Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Tangerang melalui Nawawi kepada Beritatangerang.id sebagai berikut:
Prosedur visit campus dan OCD;
1. Forum Ketua kelas mewakili siswa mengajukan permohonan ke pihak sekolah.
2. Pihak sekolah membuat rekomendasi ke pihak komite karena kegiatannya di luar kota dan butuh dana dari orang tua.
3. Komite rapat dengan FK3. Hasil rapat agar pihak sekolah membuat angket persetujuan dana ke pihak orang tua.
4. Pihak sekolah membuat angket persetujuan dana kegiatan dan diedarkan ke orang tua. Jika yang setuju mencapai 85 % maka kegiatan boleh dilaksanakan.
5. Angket di hitung lebih dari 85 % maka pihak sekolah lapor ke komite dan FK3 agar komite dan FK3 mengelola anggaran visit campus dan OCD. Pihak sekolah tidak di perkenankan dalam pengelolaan keuangan.
6. Komite dan FK3 mengelola dana dan penetapan vendor. Dan mempersilahkan pihak sekolah melaksanakan kegiatan.
7. Pihak sekolah melaksanakan kegiatan di pantau oleh komite, FK3 dan orang tua.
8. Siswa tidak mampu di fasilitasi dengan subsidi silang oleh komite dan FK3.
9. Bagi siswa yang tidak ikut visit campus dan OCD mengikuti kegiatan secara mandiri di Tangerang di dampingi pihak sekolah tanpa biaya.
10. Selesai kegiatan komite, FK3, pihak sekolah melakukan evaluasi kegiatan.
Komisi V Bakal Panggil Dinas Pendidikan Provinsi Banten, SMA Negeri 2 Kota Tangerang, dan Komite Sekolah
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa pun angkat bicara. Kata dia, perihal penandatanganan program visit campus dan OCD serupa di SMAN 2 Kota Tangerang ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh orang tua siswa.
“Ini menjadi pembelajaran kedepan bagi orang tua siswa terkait tandatangan sesuatu jangan dalam waktu terburu-buru, pahami, baca sebelum tanda tangan atau setuju/tidak setuju,” ucap Yeremia saat dihubungi wartawan, Kamis (26/1/2023).
Anggota DPRD Provinsi Banten asal Kota Tangerang ini pun akan mendalami informasi keluhan tersebut secara detail baik kepada Dinas Pendidikan, Kepala SMAN 2 Kota Tangerang maupun komite sekolah.
“Saya belum mendapatkan informasi secara detail atau resmi terkait ini, kita lihat perkembangan, kalau ada aduan resmi kita akan panggil Dinas Pendidikan, Kepsek dan komitenya,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini menerangkan bahwa kegiatan OCD adalah bentuk kegiatan siswa yang memang tidak tercover dalam pembiayaan BOS atau APBD Provinsi. Oleh karenanya kegiatan tersebut dilakukan dengan penggalangan dana.
“Maka perlu dipahami bahwa penggalangan dana seyogyanya tidak boleh dilakukan oleh struktural sekolah tapi melalui komite sekolah, prinsip sukarela, serta betul diinisiasi oleh keinginan siswa untuk melakukan kegiatan tersebut yang tentunya bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan umum, pengalaman dan perolehan informasi baru yang tidak diperoleh/didapatkan di lingkungan sekolah,” paparnya.
Terkait dengan sumbangan atau biaya kegiatan OCD tersebut, ia meminta komite sekolah untuk mengkoordinir dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku dengan prinsip sukarela atau tidak adanya unsur paksaan.
“Seyogyanya tidak boleh ada paksaan, baik yang mau ikut (setuju) atau yang tidak mau ikut (tidak setuju dengan berbagai alasan),” pungkasnya. (Hmi)