Rapat Pleno KPU, Tetapkan Letak Foto Paslon Arief – Sachrudin

    Calon Walikota Tangerang Arief R Wismansyah (tengah) dan Calon Wakil Walikota Tangerang Sachrudin (dua kanan), memperlihatkan contoh surat suara Pilkada Kota Tangerang 2018.

    TANGERANG – Foto calon Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dan wakilnya Sachrudin, akhirnya ditetapkan berada di bagian kanan kertas suara yang akan digunakan pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang yang akan digelar 27 Juni mendatang.

    Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Kamis (15/2), di kantor KPU Kota Tangerang. Terkait pengundian penempatan letak kolom bergambar pasangan calon (paslon) dan kolom kosong tidak bergambar pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2018.

    Hasil penetapan posisi gambar diputuskan, setelah calon Wakil Walikota Tangerang Sachrudin mengambil salah satu kertas suara yang disiapkan KPU Kota Tangerang pada rapat itu. “Silahkan pak Sachrudin yang ambil,” kata calon Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, saat staf KPU menyodorkan baki berisi 2 gulungan kertas.

    Kemudian paslon secara bersamaan membuka gulungan kertas yang telah diambil. Selanjutnya diperlihatkan kepada peserta rapat dan wartawan yang hadir. Hasilnya posisi gambar Arief -Sachrudin berada di bagian kanan kotak suara.

    Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi mengatakan, penetapan letak gambar pada surat suara, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 160 Ayat 5. Hanya saja, tidak disertakan nomer urut peserta. Sebab Pilkada Kota Tangerang diikuti oleh pasangan tunggal.

    “Bedasarkan hasil rapat pleno, letak gambar paslon Arief R Wismansyah – Sachrudin berada di sebelah kanan sesuai arah kertas. Atau bila dilihat dari sisi muka, letaknya di sebelah kiri dari orang yang melihatnya,” kata Sanusi, saat diwawancara usai memimpin rapat.

    Sedangkan satu kolom lainnya atau kolom kosong, tidak ditempatkan gambar apapun. Jadi tampak halaman kosong berwarna putih saja. Setelah penetapan ini, KPU mempersilahkan tim pemenangan paslon itu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Tangerang. Selama tahapan masa kampanye Pilkada Kota Tangerang. Yaitu dimulai sejak 15 Februari hingga 23 Juni mendatang. (tam)