Sachrudin : Pemkot Bakal Tindak Pegawai yang Melakukan Pungli

    Wakil Walikota Tangerang Sachrudin (kiri), pada kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Rabu (6/3), di ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

    TANGERANG – Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, berkomitmen untuk memberantas pungutan liar (pungli). Bahkan ia tidak segan-segan untuk menindak tegas para lurah atau pegawai Pemkot Tangerang yang melakukan pungli.

    Penyataan sekaligus peringatan tersebut disampaikan Sachrudin, saat menghadiri Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Rabu (6/3), di ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. 

    “Pungutan liar bisa dilakukan oleh siapa saja yang menyalahgunakan kewenangan. Untuk itu, perlu adanya sanksi tegas dan penegakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Sachrudin, pada acara yang diinisiasi Inspektorat Kota Tangerang tersebut.

    Dihadapan 104 lurah se-Kota Tangerang, Sachrudin menegaskan bila pungli bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. “Jabatan lurah itu besar godaannya. Sebab bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata Sachrudin. 

    Ia meminta kepada jajaran aparatur sipil negara (ASN) Kota Tangerang, untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab. Sesuai dengan kewenangan masing-masing. Faktor rendahnya etika ditambah tidak seimbangnya antara pendapatan dengan gaya hidup, menjadi alasan utama mengapa pungli masih kerap terjadi.

    “Untuk menghindari pungli, kami terus berupaya untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh pegawai,” terang Sachrudin. Sedangkan untuk menghindari pungli, pemkot juga telah membentuk Unit Gratifikasi dan Satuan Tugas Saber Pungli.

    “Petugas-petugas ini nantinya akan mengontrol setiap wilayah dan mendeteksi bila ada tindakan pungli,” imbuhnya. Kami pun tidak akan tutup telinga, apabila ada masyarakat yang melaporkan. Pasti akan kita tindaklanjuti,” tandas Sachrudin. (rls/tam)