Komisi II DPRD Kota Tangerang, saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Masyarakat dan Penyandang Disibalitas. Raperda ini dimaksudkan, agar masyarakat Kota Tangerang dapat meperoleh hak-hak yang sama sesuai amanat Undang Undang (UU).
Raperda soal kesejahteraan ini ditujukan, bagi masyarakat Kota Tangerang yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Didalamnya berisi regulasi, yang mengatur tentang hak-hak yang bisa didapat oleh warga tersebut. Mulai dari bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah, jaminan kesehatan dan pendidikan.
Penjelesan mengenai perumusan Raperda tersebut disampaikan angota Komisi II DPRD Kota Tangerang Yati Rohayati. Sesusi bidangnya, Komisi II saat ini tengah mengajukan dan menyusun raperda inisiatif kesra dan disabilitas. “Rabu pekan ini, kami akan mengelar rapat paripurna internal mengenai hal itu,” tutur Yati.
Dikatakan, isu menarik tentang raperda tersebut yaitu Kota Tangerang benar-benar memiliki kesungguhan dalam mengentaskan kemiskinan. “Agar upaya itu menjadi lebih kongkret, maka kami buat regulasinya,” imbuh politisi PPP ini. Yati menambahkan, melalui perda tersebut nantinya program bantuan yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi lebih tetap sasaran.
Sebab disinyalir, sekarang ini banyak masyarak kurang mampu yang bahkan sama sekali belum menerima bantuan. Seperti pada Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Non Tunai (BLNT) dari Kemensos. “Justru warga yang ekonominya mampu, malah menerima bantuan itu,” jelas Yati.
“Nanti akan kami buat regulasinya. Kemudian akan kami buat data pendamping orang miskin. Sebagai rujukan data di Kemensos. Sehingga program bantuan bagi masyarakat ekonomi lemah menjadi tepat sasaran. Termasuk rujukan data terpadu tentang masyarakat miskin yang telah terintegras. Jadi menjamin warga kurang mampu pada masalah kesehatan, pendidikan dan sebagainya,” papar Yati.
Sedangkan terkait penyandang disabilitas menurut Yati, DPRD melalui raperda berupaya untuk memberikan hak-hak yang sama. “Masyarakat penyandang disabilitas memang beda. Tapi jangan dibeda-bedakan,” ujarnya. Pemkot tambah Yati, harus mampu menyediakan fasilitas penunjang bagi penyandang disabilitas. Termasuk mereka yang berkebutuhan khusus.
“Siapkan guru yang memiliki kemampuan handal dan menguasai materi. Termasuk membangun Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri,” jelasnya. Meski SLB negeri menjadi ranah pemerintah provinsi (pemprov), namun penyandang disabilitas dan masyarakat berkebutuhan khusus merupakan warga Kota Tangerang.
“Bisa saja pemkot yang menyediakan, lahan. Kemudian pemprov yang membangunnya,” katanya. Yati berharap, pemkot benar-benar bisa menjalankan kewajibannya sesuai amanat Undang Undang. “Jadi penyandang disabilitas dan masyarakat bekebutuhan khusu bisa mendapatkan hak-haknya tanpa dianak-tirikan. Ini juga meriupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat,” tandas Yati mengakhiri pembicaraan. (tam)