Sejumlah Bangunan di Kota Tangerang Kedapatan Kangkangi Perda

    Bangunan yang disegel petugas lantaran mengangkangi perda.

    TANGERANG – Pemkot Tangerang melalui melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, menjumpai sejumlah bangunan yang mengangkangi peraturan daerah (Perda). Pasalnya meski sudah disegel petugas, namun didapati masih adanya kegiatan di bangunan tersebut.

    Menyikapi permaslaahan tersebut, Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Budi Darmanto Arief mengajak masyarakat, untuk terus mengingatkan dan mengawasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang telah melakukan penyegelan.

    Ajakan tersebut disampaikan Budi, pasca ditemukannya beberapa bangunan yang telah disegel namun masih beraktivitas dan menjalankan kegiatan produksi seperti biasa.

    “Bila mereka masih beraktivitas, mestinya Satpol PP melakukan penyitaan kelengkapan kerja. Sebab dalam aturan, tidak diperbolehkan adanya aktivitas apapun di bangunan yang telah disegel,” kata Budi, Kamis (31/10).  

    Dikatakan, petugas Satpol PP berkewajiban untuk menghentikan aktivitas pada bangunan yang telah disegel. Namun apabila jajaran itu tidak sanggup, bisa meminta bantuan dari apparat kepolisian setempat.

    “Setelah segel dipasang, maka otomatis memiliki kekuatan hukum yang jelas dan melarang siapapun untuk melakukan aktivitas. Sebab tercantum ancaman pidana di dalamnnya,” terang Budi.

    Namun ia mengaku, lebih memilih menerapkan sanksi adminisitratif seperti pencabutan izin atau penutupan secara paksa. Sebab ia menilai, sanksi tersebut lebih membuat jera para pengusaha.

    Diketahui, beberapa bangunan didapati menabrak aturan dan diduga tidak memiliki izin. Beberapa bangunan bermasalah yang telah disegel tersebut diantaranya bangunan BTS dibilangan kecamatan Tangerang, kost-kostan di wilayah Kecamatan Benda, Karawaci dan industri beton di Kecamatan Cipondoh. Juga beberapa bangunan sejenis yang tersebar di 13 kecamatan di Kota Tangerang. (din/tam)