TANGERANG – Proses seleksi bakal calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) dinilai cacat hukum. Pasalnya, dari tiga nama yang lolos dalam seleksi tersebut diduga sudah menyalahi aturan.
Hal itu berdasarkan keterangan yang disampaikan salah satu peserta balon Dirut Perumdam TKR Ichsan Sodikin. Menurutnya, salah seorang peserta bernama Defi Kurnia Fitriani yang berprofesi sebagai konsultan seharusnya gugur pada tahapan sebelumnya.
“Yang bersangkutan seharusnya sudah gugur sejak awal seleksi, karena datang terlambat lebih dari dua jam ketika seleksi dimulai,” kata Ichsan saat dihubungi Beritatangerang.id, Selasa (21/7/2020).
Ichsan yang saat ini menjabat sebagai Asisten Manager Humas dan Pengaduan PDAM Tirta Benteng ini pun mengaku akan menempuh jalur hukum terkait hal tersebut.
“Jika melihat tata tertib proses seleksi, Defi sudah dianggap mengundurkan diri,” tukasnya.
“Saya mau konsultasi dengan pengacara saya dahulu soal kasus seperti ini. Bagaimana aspek hukumnya,” tandas Ichsan.
Adapun ketiga nama kandidat yang lolos sebagai calon Dirut Perumdam TKR adalah Sofyan Safar (Direktur Umum Perumdam TKR Kabupaten Tangerang), Hidayat Turahim (General Manager PT Palyja Jakarta) dan Defi Kurnia Fitri (konsultan). (Hmi)






















