TANGERANG – Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) mengadakan seminar bertema Kualifikasi Tindak Pidana Pemilu Serentak Tahun 2024.
Dalam kegiatan yang berlangsung di aula UMT ini turut menghadirkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Didi Nurhadi sebagai narasumber.
Pada kesempatan itu, Didi menyebutkan jenis-jenis pelanggaran pemilu di antaranya pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara pemilu, dan lain lain.
“Sumber awal dugaan pelanggaran bisa dari temuan maupun laporan langsung,” kata Didi.
Menurutnya, setelah Bawaslu menemukan pelanggaran, pihaknya pun langsung melakukan kajian awal, melalui sentra Gakkumdu.
“Di situ nanti kita lihat apakah unsurnya secara formil dan materil terpenuhi tidak. Kalau unsurnya masuk maka kita langsung mendorong ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Sementara Wadek FH UMT Abdul Kadir mengatakan, seminar ini merupakan seminar ke empat dan sesuai konsep kampus merdeka belajar merupakan pijakan yang sangat bagus buat mahasiswa, karena belajar itu tidak hanya di kelas melainkan bisa di luar kampus.
“Saya membebaskan mahasiswa untuk mengexplore dirinya dalam segala hal yang terkait hukum mengenai tindak pidana kepemiluan,” ujarnya.
Selain itu menurutnya, seminar tersebut merupakan tugas kuliah bagi mahasiswa Fakultas Hukum Semester IV.
“Jadi memang seminar ini semangat yang paling utama adalah memantik mahasiswa agar bisa bertanya sekaligus berdiskusi mengenai kepemiluan,” tandasnya. (Hmi)