Soal Balita Minum Obat Kadaluarsa, Dinkes Kota Tangerang Akui Kelalaian Petugas

    Arkaa, balita asal Karang Tengah yang dikabarkan minum obat kadaluarsa

    TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengakui soal kelalaian petugas di Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah, lantaran telah memberi obat kadaluarsa kepada warga.

    Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni tak menyangkal bahwa pemberian obat kadaluarsa kepada balita bernama Arkaa, usai mengikuti Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) adalah kelalaian petugas Puskesmas.

    Kronologisnya kata dr Dini, petugas puskesmas menemukan tiga obat PCT drop kadaluarsa di dalam tas Posyandu, kemudian langsung dipisahkan dan berencana diserahkan ke petugas Farmasi Puskesmas. Namun, saat sampai Puskesmas petugas tersebut lupa menyerahkan kepada petugas Farmasi Puskesmas.

    Kemudian pada Selasa (9/8/2022), saat pelaksanaan BIAN di Kenanga Pondok Pucung, obat tersebut terbawa, sehingga diberikan kepada pasien karena berasal dari tas yang sama tanpa memeriksa kembali ED (expired date) obat yang diberikan. Kemudian diperoleh laporan dari kader atas kondisi salah satu bayi yang telah meminum obat dan petugas langsung bergerak melakukan penarikan obat tersebut.

    “Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga atas kelalaian pengelolaan obat yang terjadi di luar gedung Puskesmas,” ungkapnya.

    “Obat yang lama ini belum sempat dilaporkan atau dikembalikan ke petugas farmasi di puskesmas. Sekali lagi, Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga pasien,” imbuhnya.

    Atas kejadian itu, lanjut dr Dini, seluruh petugas baik petugas Posyandu, Puskesmas, Ketua Mutu, UKP, UKM hingga Dinkes langsung melakukan pembahasan untuk menelusuri lebih jauh kejadian tersebut dan segera menindaklanjuti serta melakukan perbaikan atas kondisi kelalaian yang terjadi.

    “Petugas sudah langsung melakukan kunjungan ke rumah pasien, serta meninjau dan memeriksa langsung kondisi Arkaa pasca minum obat tersebut. Petugas juga langsung memberikan obat pengganti dan pendukung pemulihan Arkaa. Sambil dilakukan peninjauan lanjutan,” paparnya.

    Lanjut dr Dini, pihaknya sudah melayangkan teguran ke petugas Puskemas yang bersangkutan, serta melayangkan surat teguran kepada Kepala Puskesmas untuk lebih teliti atas pengelolaan obat baik di dalam maupun di luar Puskesmas.

    “Puskesmas diperintahkan untuk ikut memperhatikan ketepatan pemberian obat dan pelayanan kesehatan di luar gedung Puskesmas,” katanya.

    Ia berharap tak ada lagi kejadian serupa. Dinkes melalui Bidang Pelayanan Kesehatan akan terus memantau pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya pada ketersediaan dan ketepatan pemberian obat-obatan.

    “Ini menjadi evaluasi besar pastinya, akan kian diperketat agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Pastinya, kelalaian ini jangan sampai kembali terjadi,” tegasnya. (ris/Hmi)