Soal Money Politik dan Netralitas ASN Disoroti Jelang Pilkada Tangsel

    FOTO: Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam kegiatan sosialisasi netralitas ASN jelang perhelatan Pilkada Serentak 2020 (dok.kom)

    TANGSEL (BT) – Jelang perhelatan Pilkada serentak 2020, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany meminta seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di Kota Tangsel bersikap netral.

    “Semua ASN harus memahami regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ucap Airin, dalam kegiatan sosialisasi netralisasi ASN yang diselenggarakan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangsel.

    Ia juga mengungkapkan, setiap ASN harus memahami aturan yang berlaku, sehingga dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai ASN. Hal itu menurut Airin, salah satu upaya dalam mewujudkan Pilkada yang adil dan jujur.

    “Ada banyak hal yang harus dilakukan. Seluruh ASN yang sudah dilantik sumpah jabatannya, memiliki potensi untuk diperiksa. Maka penyelenggara Pilkada yaitu KPU dan Bawaslu harus sinergi,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Tangsel Wawang Kusdaya mengatakan, sosialisasi ini diikuti 100 peserta dari seluruh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Tangsel.

    “Kita mengundang Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kejari terkait netralitas ASN. Soal aturan apa saja yang melekat kepada ASN, yang boleh dan tidak dalam pilkada nanti,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, terkait mutasi atau rotasi bagi ASN enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Pada peraturan sebelumnya berbunyi bahwa rotasi dilakukan enam bulan sebelum pemilihan dan enam bulan setelah pemilihan, kecuali Pemkot mendapatkan surat dari Kemendagri terkait dengan mutasi tersebut.

    “Dengan adanya ketentuan baru ini, maka sangat penting sosialisasi ini agar netralitas ASN bisa terjaga. Selain itu memastikan bahwa tahapan Pilkada bisa dilakukan di lingkungan administrasi Kota Tangsel,” paparnya.

    Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep sebelumnya menuturkan, jika berkaca pada kasus yang ditangani Bawaslu atau Panwaslu pada Pilkada 2015, ada ratusan laporan mengenai dua pelanggaran yang sangat mendominasi.

    “Pertama money politik dan lainnya adalah netralitas ASN,” kata Acep, Rabu (12/2/2020).

    Dari laporan dua kasus itu, lanjut Acep, diketahui terdapat 143 laporan pada 2015 lalu. Sehingga hal tersebut menjadi perhatian khusus agar pelaksanaan Pilkada berlangsung secara demokratis, adil dan jujur.

    “Netralitas itu penting, jika ingin bersikap bisa dilakukan saat di TPS atau bilik suara, jangan saat bekerja, karena ASN itu harus netral,” pungkasnya. (Ris/Hmi)