TANGERANG – Asisten Manager Humas dan Pengaduan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, Ichsan Sodikin enggan menanggapi lebih jauh terkait isu penggabungan aset PDAM wilayah Tangerang Raya.
“Belum ada, itu baru ajuan dari KPK,” kata Ichsan, saat dikonfirmasi beritatangerang.id, Kamis (7/1/2021) malam.
Adapun rencana penggabungan aset PDAM se-Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan itu adalah atas dorongan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
KPK juga bakal mengusulkan dan meminta kajian dari tim independen untuk rencana penggabungan aset PDAM itu. Termasuk juga bagaimana kemampuan infrastruktur sampai penghitungan keuntungan untuk kabupaten kota masing-masing.
“Kita lihat perkembangannya dahulu,” kata Ichsan.
Diketahui, dorongan KPK untuk penggabungan aset PDAM di wilayah eks pemekaran di Tangerang ini adalah upaya menghalau terjadinya sengketa di wilayah. Pengelolaan usaha air baku ini kedepannya dikelola bersama untuk kepentingan warga.
“Kami dorong sinergi penggabungan pengelolaan PDAM di Tangerang Raya, nanti PDAM Tangerang Raya, satu PDAM dimiliki tiga kabupaten kota, ini akan didampingi pemerintah provinsi,” ujar Asep Rahmat Suwandha, Direktur Koordinasi Supervisi IV KPK RI. (Hmi)