Tahapan Pencalonan Pilkada Kota Tangerang Ditunda Tiga Hari
TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menunda tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018. Hal tersebut dilakukan karena adanya ketentuan pada Pasal 3 dan 4 PKPU 14 Tahun 2015 yang merujuk pada Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 Tanggal 29 September 2015.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi mengatakan, pihaknya memastikan bahwa penundaan tahapan pencalonan juga merujuk pada Surat Edaran KPU Republik Indoenesia Nomor 38/PL.03.2-SD/06/KPU/1/2018 tentang Tahapan Pencalonan dengan 1 Pasangan Calon yang Mendaftar.
“Dalam surat itu, KPU Republik Indonesia memerintahkan agar Kabupaten/Kota dan Provinsi yang hanya ada 1 pasangan calon yang mendaftar agar berpedoman pada PKPU 14 Tahun 2015. Bunyi salah satu klausulnya harus dilakukan penundaan tahapan,” ujar Sanusi, Sabtu (13/1).
Ia menambahkan, ketentuan penundaan ini tercantum jelas dalam pasal 4 PKPU 14 Tahun 2015. Yaitu di poin a, b dan c. Di situ disebutkan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan, melakukan sosialisasi pemilihan selama 3 (tiga) hari dan memperpanjang pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari.
“Atas dasar inilah KPU Kota Tangerang menunda tahapan dengan melakukan sosialisasi pada 11 hingga 13 Januari 2018. Kemudian membuka perpanjangan pendaftaran mulai 14 hingga 16 Januari 2018,” ungkap ketua KPU yang akrab disapa Pane ini.
Hal itu dimaksudkan, untuk memberi kesempatan bagi partai politik (parpol) untuk mendaftarkan pasangan calon yang lain. Namun ketika tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar, maka tahapan tetap akan dilanjutkan.
Pane menegaskan, jajarannya taat dan tunduk pada aturan dan edaran yang dikeluarkan KPU Republik Indonesia. “Dengan adanya penundaan tahapan ini, semua pihak dapat mengetahui proses pencalonan,” tutur Pane.
Terkait pemeriksaan kesehatan yang sudah dilaksanakan, tetap berjalan lancar sesuai jadwal yang sudah disepakati antara KPU Kota Tangerang dan pihak tim pemeriksa kesehatan.
“Soal tes kesehatan tidak ada perubahan. Tetap mengikuti jadwal yang sudah disepakati antara KPU Kota Tangerang, RSUD Kabupaten Tangerang dan tim pemeriksa,” tandas Pane. (rls/tam)