TANGERANG – Akibat ulah dua kelompok tawuran, menyebabjan hilangnya nyawa seorang pelajar bernama Ahmad Rifky Andrean alias Inep (16). Warga Kampung Sarakan RT 03/03, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, meregang nyawa setelah sekujur tubuhnya dihujami sabetan senjata tajam (sajam).
Insiden tragis tersebut terjadi pada Minggu ((/6), Sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Teriti, RT 004/004, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Saat itu korban bersama dua orang kawannya, mendatangi Alfa Mart yang berada di Jalan Kotabumi. Di lokasi kejadian, terdapat 3 orang saksi yang kala itu sedang mengobrol. Kemudian ke enam orang ini terlibat dalam satu perbincangan.
Namun tak lama berselang, berdatangan gerombolan remaja dari arah Kotabumi. Sambil mengacungkan sajam, mereka berlarian menghampiri rombongan korban.
Melihat hal demikian, korban bersama saksi dan kawannya ketakutan dan berlari menuju gang Teriti yang berada di samping Alfa Mart. Namun naas, korban tersandung dan terjatuh.
Mendapati korban jatuh, kelompok tawuran berjumlah belasan orang itu langsung menghujani tubuh korban dengan senjata tajam yang dibawa oleh masing-masing pelaku.
“Oleh saksi, korban segera dilarikan ke rumah sakit. Namun karena banyaknya luka dan kehabisan darah, akhirnya korban meninggal dunia. Korban mengalami luka parah di bagian kepala, punggung, kaki dan tangan,” terang Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Argo Yowono, pada acara konfrensi pers, di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Senin (10/6).
Setelah menganiaya korban yang sudah tiak berdaya, para pelaku kemudian melarikan diri. Warga yang mendapti kejadian tersebut, segera menghubungi Polsek Sepatan.
“Tak lama berselang, kapolsek beserta anggota buser, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Argo. Polisi pun kemudia langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku dari dua kelompok tawuran.
Dari kelompok Cadas berhasil ditangkap pelaku berinisial, A, F, AS, E, R, F dan A. Sedangkan dari kelompok tawuran Kotabumi Syaraf 34), petugas meringkus RS, IS, DP, FS, B, D dan U.
“Dari tangan para pelaku disita berbagai barang bukti sajam. Diantaranya 5 celurit, 2 gergaji, 1 senter kejut, 2 bilah parang. Ditambah enam unit sepeda motor yang ditunggangi ke titik temu tawuran yang telah disepakati bersama,” jelas Argo.
Ia menyebut, bila belasan remaja ini membicarakan janji tawuran melalui Instagram yang dikelola oleh admin berinisial “R”. Diketahui sang admin hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
“Saat ini pelaku yang berhasil diamankan masih diperiksa dan diancam berbagai pasal KUHP sesuai perannya masing- masing. Seperti Pasal 170 KUHP, Pasal 338 KUHP serta UU darurat,”pungkas Argo. (rls/tam)