Terkait Pelaksanaan PPKM Mikro, Begini Arahan Lurah Gandasari

    Lurah Gandasari Setiadi (kanan), sedang menyemangati warga yang tengah menjalani isolasi mandiri di rumah.

    TANGERANG – Meski Kota Tangerang telah terlepas dari zona merah penyebaran Covid-19, namun masyarakat diminta untuk tidak lengah dan terus menerapkan protokol kesehatan.

    Kebiasaan yang patut dilakukan warga diantaranya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi serta interaksi (5M).

    Harapan tersebut disampaikan Lurah Gandasari Setiadi, saat mengunjungi warga yang sedang melaksanakan isolasi mandiri, di RT 05, RW 02, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung.

    Warga tersebut dinyatakan positif berdasarkan hasil swab antigen di salah satu rumah sakit swasta di Kota Tangerang.

    “Warga merupakan ujung tombak dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Terlebih pemerintah Kota Tangerang saat ini telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro,” ungkap Setiadi.

    Menurutnya, penerapan PPKM Mikro langsung menyasar masyarakat hingga tingkat RT dan RW. “Sebulan lalu kita telah melaksanakan PPKM global. Ruang lingkupnya hingga kecamatan da kelurahan,”tuturnya.

    Waktu itu tambah Setiadi, kegiatan usaha niaga dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Namun pada PPKM Mikro kali ini, kegiatan usaha berdagang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Hanya saya ruang lingkupnya lebih diperketat hingga tingkat RT.  

    “Sejak hari pertama pemberlakuan PPKM Mikro 9 Februari lalu, kami dari jajaran kelurahan sudah melakukan koordinasi dengan pengurus RT dan RW, supaya mengimbau warga untuk melaksanakan aturannya. Yaitu menerapkan prokes melalui gerakan 5M,” terang Setiadi.     

    Ia berahap, agar warga benar-benar patuh melaksanakan PPKM Mikro, agar angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin. “Mari kita bersama bergandeng tangan dalam upaya menghentikan pandemi Covid-19 ini,” tukas Setiadi. (tam)