TKSK Tidak Boleh Larut dalam Dinamika Politik

    Mensos RI Idrus Marham, dihadapan TKSK. Ia meminta, TKSK tidak larut dalam politik.

    BOGOR – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebagai mitra pemerintah, tidak boleh ikut larut dalam hiruk pikuk dinamika politik. Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial RI Idrus Marham, Rabu (9/5), pada kegiatan pelatihan mengenai sosial dan kebangsaan di Pusat Pendidikan Zeni (Pusdikzi), Bogor.

    “Ini adalah tahun politik. Sebagai seorang TKSK, harus bisa menjadi penangkal dari fitnah-fitnah politik dan kabar hoax yang beredar di masyarakat. Jangan larut dalam politik. Harus bisa menjadi penetralisir,” kata Idrus.

    Mensos menilai, masalah sosial yang dihadapi masyarakat kini kian kompleks. Berbagai fenomena yang menunjukkan ketidakberdayaan, keterpinggiran dan keterbatasan akses, dihadapi masyarakat dipelbagai pelosok tanah air.

    Dari berbagai pemberitaan di media lanjut Idrus, hampir setiap hari ada tindak kekerasan terhadap anak, penelantaran, lanjut usia yang tinggal sendiri dan sebagainya. Kelompok yang kurang beruntung yang biasa disebut Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ini, penanganannya menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos).

    “Melalui TKSK, Kemensos melakukan pelayanan dan pendampingan terhadap PMKS. Berfokus ke sana. Bukan larut dalam hiruk pikuk politik,” tegasnya.

    Sementara itu Direktur Pemberdayaan Sosial, Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat (PSPKKM) Kementerian Sosial RI, Bambang Mulyadi menambahkan, begitu kompleksnya tantangan yang dihadapi. Memerlukan TKSK yang tidak hanya paham terhadap tugasnya, tapi juga harus tangguh secara mental.

    “Pelatihan dan pembekalan sudah diberikan kepada TKSK secara berkala. Namun kali ini, Kemensos merasa perlu menggembleng TKSK lebih matang lagi, dengan menggandeng TNI,” paparnya.

    Dikatakan Bambang, 500 orang TKSK pengganti dalam periode tahun 2009-2018 menjalani pelatihan. Mereka mendapatkan berbagai materi penting. Tidak hanya penguatan dari segi kesejahteraan sosial. Akan tetapi diperkaya juga mengenai kedisiplinan, solidaritas, serta cinta Tanah Air.

    Materi yang diberikan saat kegiatan tidak hanya berasal dari narasumber Kementerian Sosial RI, tetapi juga melibatkan pengajar dari Pusdikzi Kodiklat TNI.

    “Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan pembekalan dasar bagi TKSK, agar sigap dan tangguh melaksanakan peran, tugas dan fungsi dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lapangan,” papar Bambang.

    TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu. Bertugas melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.

    Dalam Permensos Nomor 24 Tahun 2013 tentang TKSK, diamanatkan dalam pasal 12 dan pasal 17 bahwa penguatan kapasitas dasar wajib diikuti oleh calon TKSK yang telah ditetapkan Kementerian Sosial.

    Kementerian Sosial saat ini memiliki TKSK sebanyak 7.160 orang yang berada diseluruh kecamatan yang ada di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Persebaran Data dan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan. Koordinator TKSK di tingkat provinsi sebanyak 34 orang, koordinator tingkat kabupaten sebanyak 416 dan koordinator kota sebanyak 98 orang.

    Sumber : Media Indonesia