TANGERANG – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto minta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera mengusulkan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurut Turidi, pihaknya siap membahas perda inisiatif eksekutif yang sifatnya urgensi seperti raperda RDTR ini. Apalagi sudah memasuki masa akhir jabatan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin.
“Kalau memang urgen, kami DPRD siap membahas. Kami harap pemerintah segera mengusulkan secepatnya,” ungkap Turidi, di gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (9/11/2023).
Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyebutkan, baru 384 Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang sudah menjadi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 194 RDTR di antaranya sudah terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS). Asal tahu saja, Kementerian ATR/BPN memiliki target untuk menyelesaikan penyusunan 2.000 RDTR.
“Oleh karena itu, saat ini kami terus mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan RDTR,” ungkap Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (8/11/2023). Dari segi pertumbuhan ekonomi, imbuh Hadi, pemerintah Indonesia telah menentukan langkah strategis.
Langkah tersebut adalah mempercepat proses perizinan investasi melalui penyederhanaan dan percepatan proses penataan ruang sebagai persyaratan dasar izin investasi dengan tetap memperhatikan aspek berkelanjutan. Hal ini dilakukan dengan mempercepat penyusunan RDTR.
Menurutnya, tata ruang adalah panglima dalam pembangunan. Rencana Tata Ruang (RTR) perlu dijadikan rujukan yang dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali.
“Perencanaan tata ruang yang berkualitas menjadi penting bagi pertumbuhan ekonomi, pengurangan kesenjangan antarwilayah, dan penciptaan ruang yang berkelanjutan, sehingga dapat mewujudkan visi Indonesia 2045, yakni menjadi negara maju pada tahun 2045,” tandasnya.
Sementara sebelumnya, aktivis Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Ade Yunus merasa heran dengan kinerja Tim Prolegda dan OPD Teknis RDTR Kota Tangerang yang belum merampungkan perda RDTR, padahal dalam setiap Forum OPD pihaknya selalu mendesak untuk segera merampungkan Raperda RDTR.
“Padahal pada Tahun 2020 sudah masuk dalam Prolegda Prioritas, kenapa hingga saat ini belum juga diajukan ke DPRD? Mau kapan lagi? keburu habis jabatan wali kota, kita minta Tim Prolegda serta OPD teknis terkait RDTR harus bertanggungjawab atas ketidakbecusan kinerja menyelesaikan Raperda RDTR,” ungkap Ade saat diskusi bersama Wartawan Parlemen, Rabu (8/11/2023) kemarin.
Menurut Ade, berdasarkan Pasal 11 Perda No 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Tangerang disebutkan bahwa ketentuan mengenai RDTR di Wilayah Kota Tangerang diatur dengan Perda tersendiri paling lambat 36 bulan sejak Perda No 6 Tahun 2019 ditetapkan.
“Untuk diketahui bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2019 ditetapkan pada 19 Agustus 2019 dan sekarang sudah November 2023 atau sudah 50 Bulan, melebihi ketentuan waktu 36 Bulan atau lewat 14 bulan dari ketentuan waktu yang telah ditentukan, jangan sampai Pemkot Tangerang melanggar Perda yang dibuat sendiri,” Tegasnya.
Ade menambahkan bahwa Penyusunan RDTR sendiri telah diamanatkan dalam Undang-Undang Penataan Ruang serta diatur lebih jauh di dalam peraturan menteri yang diterbitkan pada tahun 2011 dan diperbaharui pada tahun 2018. Pada peraturan tersebut diatur mengenai hal-hal serta muatan substansi yang harus dipenuhi dalam menyusun dokumen RDTR, yang terdiri dari dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ).
“RDTR menjadi perangkat antisipasi sekaligus solusi bagi persoalan perubahan koefisien dasar bangunan yang terjadi di sejumlah lokasi Kota Tangerang dan salah satu fungsi RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Tanpa adanya dokumen RDTR maka dokumen tersebut tidak dapat dikeluarkan,” Tambahnya.
Dengan demikian menurut Ade, Pasca penetapan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW pada 19 Agustus 2019 yang lalu hingga saat ini Kota Tangerang belum memiliki Perda RDTR.
“Kasihan pak Wali kota, meninggalkan Legacy diakhir masa jabatan berupa regulasi yang terbengkalai dan tak kunjung usai, akibat kelalaian dan ketidakcakapan kinerja Tim Prolegda dan OPD teknis terkait RDTR,” pungkasnya. (Hmi)