TANGERANG – Meski telah mengantongi akreditasi B dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), namun Unit Pelaksana Tugas Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) di bawah naungan Dinas Perhubungan Kota Tangerang tetap akan mengajukan peningkatan menjadi akreditasi A.
Supaya dapat memenuhi kriteria, maka Dishub berupaya untuk memenuhi beberapa klasifikasi. Diantaranya persyaratan akreditasi UPUBKB dan memenuhi peralatan pengujian dengan sistem computerized.
Termasuk melakukan pelayanan administrasi yang terintegrasi dengan bank serta memenuhi komitmen waktu pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menjelaskan, untuk memenuhi beberapa klasifikasi akreditasi A, pihaknya telah mengganti buku KIR konvensional menjadi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) dalam bentuk smart card.
Selain itu, pembayaran PKB pun kini telah bisa dilakukan secara non tunai. “Sejak diberlakukan pada 2 Desember 2019, seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kota Tangerang telah menggunakan BLUE dan transaksi non tunai untuk uji berkala maupun untuk uji kendaraan pertama,” terang Wahyudi, (17/2).
Hal tersebut kemudian direspon baik dan cepat oleh Kemenhub. Selanjutnya tim Kemenhub mendatangi langsung lokasi UPT PKB Kota Tangerang.
Dalam kunjungannya, tim surveyor menilai pelayanan yang diberikan sudah mumpuni dan layak menjadi percontohan bagi daerah lainnya.
Salah seorang Tim Akreditasi Kemenhub, Rachmeidijanto, saat ditemui di UPT PKB Kota Tangerang mengatakan, UPT PKB Kota Tangerang menjadi satu-satunya kota yang telah menerapkan sistem pembayaran non tunai.
“Ini menjadi peluang besar untuk mendapatkan akreditasi A,” ujar Rachmeidijanto.
Untuk diketahui, peningkatan akreditasi bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan. (rls/tam)


















