Wali Kota Geram, Hotel Menyimpang Bakal Disanksi Berat

    FOTO: Hotel Alona Kota Tangerang

    TANGERANG – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, bagi hotel yang terbukti secara hukum melakukan penyimpangan akan disanksi berat.

    Kegiatan menyimpang yang dilakukan hotel Alona Kelurahan Kreo Kecamatan Larangan masih dalam tahap investigasi oleh pihak kepolisian.

    “Kasus hotel Alona masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak Kepolisian,” ungkap Arief.

    Kata Arief, Pemkot Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mengecek kelengkapan administrasi hotel Alona.

    “Senin Pemkot Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian dan juga memanggil pihak manajemen hotel guna melakukan pemeriksaan perijinannya,” tutur Arief.

    Lanjut Arief, pemberian sanksi terberat jika terbukti bersalah bisa pada penutupan tempat usaha.

    “Kita secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut, namun kami masih harus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” tukasnya.

    Senada, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Dedi Suhada juga mengaku tengah melakukan pengecekan terkait perijinan hotel tersebut.

    “Iyah, kita melakukan pengecekan untuk sisi perizinannya,” kata Dedi.

    “Hari senin rencananya akan dilakukan pemanggilan management hotel. Jadi management membawa perizinan yang sudah ada. Nanti kita akan periksa kesesuainnya seperti apa,” imbuhnya. (Hmi)