TANGERANG – Rumah singgah atau Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang dikelola Dinas Sosial Kota Tangerang, bakal dijadikan sebagai tambahan tempat isolasi bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
RPS yang sebelumnya diperuntukan sebagai rumah singgah bagi para lansia yang terlantar, nantinya dialihfungsikan menjadi fasilitas isolasi mandiri.
“Tolong diperhatikan alur keluar masuknya petugas dan pasien, harus dibedakan,” kata Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, saat meninjau RPS, Rabu (16/9), di Jalan Pintu Air, Neglasari.

Dalam tinjauannya tersebut, Sachrudin memeriksa satu persatu ruangan yang ada di dalam RPS. Mulai dari kualitas kamar, tempat tidur serta sanitasinya.
“Semua ruangan harus dibersihkan terlebih dahulu. Pastikan ventilasi udaranya juga bagus,” ujarnya.
Selain fasilitas bagi pasien Covid-19, Sachrudin juga meminta agar diperhatikan kesiapan kebutuhan dan unsur kesehatan para petugas kesehatan yang nantinya akan melayani pasien.
“Area hijau bagi petugas harus dibuat steril dan aman. Tujuannya untuk menghindari penularan dari pasien positif Covid-19,” tutur Sachrudin.
Untuk diketahui, RPS memiliki 22 ruangan isolasi dengan jumlah kapasitas tempat tidur 60 unit. Ditambah 2 ruangan yang diperuntukan bagi petugas kesehatan. (hms/tam)


















